Intip Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Rabu, 10 September 2025 | 11:51 WIB
Intip Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Ustaz Khalid Basalamah (YouTube/Khalid Basalamah Official)
Baca 10 detik
  • Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK terkait kasus penetapan kuota haji khusus tahun 2024.
  • Ustaz Khalid Basalamah diketahui diperiksa sebagai saksi.
  • Selain aktif berdakwah, Ustaz Khalid juga seorang pebisnis aktif.

Suara.com - Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian masyarakat.

Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji khusus tahun 2024 di Kementerian Agama.

Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi, dan pemanggilan ini menjadi kali kedua setelah pemeriksaan sebelumnya pada 23 Juni 2025 lalu.

Terlepas dari statusnya sebagai saksi, perhatian publik lantas tertuju pada sumber kekayaan sang ustaz. Berapa banyak kekayaan Ustaz Khalid Basalamah? Simak penjelasan berikut ini.

Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah (YouTube/Khalid Basalamah Official)
Ustaz Khalid Basalamah (YouTube/Khalid Basalamah Official)

Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau dikenal Ustaz Khalid Basalamah lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 1 Mei 1975 sehingga kini berusia 50 tahun. Dia dikenal luas sebagai salah satu ulama dan pendakwah berpengaruh di Indonesia.

Sang ustaz menempuh pendidikan agama di Universitas Islam Madinah dilanjutkan magister di Universitas Muslim Indonesia Makassar. Setelahnya gelar doktor manajemen diraihnya dari Universiti Tun Abdul Razak, Malaysia.

Kepopuleran Ustaz Khalid Basalamah meroket berkat pemanfaatan media digital, seperti YouTube dan media sosial, yang menjangkau jutaan pengikut.

Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah

Selain kiprahnya di dunia dakwah, Ustaz Khalid juga seorang pebisnis aktif yang jadi sumber kekayaannya. Bisnisnya meliputi:

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi

- Uhud Tour: Biro perjalanan haji dan umrah yang fokus pada layanan sesuai manhaj Salafi. Bisnis ini beroperasi di bawah PT Zahra Oto Nusantara dan telah memiliki cabang di beberapa kota besar.

- Ajwad Resto: Sebuah restoran kuliner Timur Tengah di kawasan Condet, Jakarta Timur, yang membidik pasar menengah atas.

- Penerbitan Buku Islami: Menerbitkan buku-buku bertema keislaman.

- Bisnis Peternakan: Menyalurkan hewan ternak untuk kebutuhan kurban dan lainnya.

- Gazwah TV: Platform media digital yang berfungsi sebagai sarana dakwah dan penyebaran konten Islami.

- Konser Sunnah: Acara keagamaan yang mengusung konsep “konser” dan mengenakan biaya partisipasi.

Selain dari bisnis-bisnis tersebut, Ustaz Khalid juga mendapatkan penghasilan dari aktivitasnya sebagai rohaniwan, penulis, dan anggota kepengurusan di organisasi Al-Irsyad.

Meski begitu, angka kekayaan spesifik sang ustaz tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena bukan pejabat publik.

Bisnis sang ustaz yang terus berkembang, terutama di bidang haji dan umrah, diperkirakan mampu menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap tahun.

Diversifikasi asetnya mencakup properti dan berbagai usaha lain yang dikelola melalui Yayasan Ats-Tsabat, yang juga aktif dalam kegiatan sosial.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)
Ustaz Khalid Basalamah (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

Ustaz Khalid dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

Usai diperiksa pada Selasa, 9 September 2025 kemarin, Ustaz Khalid justru mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah biro perjalanan haji.

Awalnya, Ustaz Khalid berencana berangkat haji dengan kategori haji Furoda. Namun, pihak PT Muhibbah Mulia Wisata, yang dikelola oleh Ibnu Mas’ud, menawarkan agar dia dan 122 jamaah Uhud Tour bisa berangkat menggunakan jasa travel mereka. Ustaz Khalid dijanjikan fasilitas setara haji khusus.

KPK menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi, yang terjadi ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bukti pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Guna mendukung proses penyidikan, KPK telah melarang 3 orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.

Sebagai saksi, Ustaz Khalid Basalamah memberikan keterangan yang diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih dalam praktik korupsi tersebut.

Kontributor : Trias Rohmadoni

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI