- Kabar pencairan BSU senilai Rp600.000 pada September 2025 belum resmi dikonfirmasi
- Meskipun demikian, peluang program BSU berlanjut
- Terdapat 3,8 juta pekerja yang masih menunggu pencairan bantuan
Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 menjadi topik hangat di kalangan pekerja. Muncul kabar bahwa BSU akan kembali dicairkan pada September 2025.
Isu ini disambut antusias, terutama oleh mereka yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya. Namun, apakah kabar ini benar? Mari kita telusuri lebih dalam.
Fakta di Balik Kabar Pencairan BSU September 2025
Program BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3.5 juta per bulan.
Besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya menjadi Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja sudah menerima BSU. Sementara itu, target penerima yang ditetapkan pemerintah adalah 17 juta pekerja. Ini berarti masih ada sekitar 3,8 juta pekerja yang belum mendapatkan bantuan.
Meskipun banyak yang berharap BSU cair lagi, hingga saat ini Kemnaker belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan BSU tahap berikutnya.
Peluang Kelanjutan Program BSU
Meski belum ada kepastian, peluang kelanjutan program BSU di kuartal III dan IV tahun 2025 cukup besar. Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Riznaldi Akbar, menyatakan bahwa kelanjutan BSU sangat mungkin dilakukan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
Namun, saat ini pemerintah masih dalam tahap pembahasan, termasuk alokasi anggaran dan penyesuaian teknis administrasi. Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi.
Bagi Anda yang menunggu pencairan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:
1. Pantau Informasi Resmi :Selalu ikuti informasi terbaru dari sumber resmi, yaitu Kemnaker dan Kemenkeu, baik melalui situs web maupun akun media sosial mereka.
2. Cek Status Secara Berkala: Anda bisa mengecek status penerima BSU melalui tiga kanal resmi yang disediakan:
- Situs Web Kemnaker: Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi.
- Aplikasi Pospay: Masuk ke aplikasi, pilih menu bantuan pemerintah, dan masukkan NIK untuk melihat status Anda.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Buka aplikasi JMO, login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan, lalu masuk ke menu bantuan pemerintah.
3. Siapkan Dokumen: Pastikan data kependudukan (NIK) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda terdaftar dan valid. Jika Anda merasa berhak tetapi belum menerima, simpan semua bukti administrasi pekerjaan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi.
Peluang pencairan BSU Rp600.000 pada kuartal III dan IV 2025 memang terbuka, tetapi tanggal pastinya belum ditetapkan. Kemenkeu juga menekankan bahwa evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya akan menjadi dasar kajian untuk kelanjutan program.
Ada kemungkinan terjadi penyesuaian kriteria penerima, meskipun fokus utama tetap pada pekerja dengan gaji di bawah ambang batas tertentu.
Kriteria ini juga mencakup guru honorer yang memenuhi syarat administrasi, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, validitas NIK, dan dokumen lain yang terdaftar dalam basis data resmi.
Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, bagi calon penerima, penting untuk terus memantau setiap pengumuman terbaru.
Meskipun banyak yang berharap BSU akan kembali cair pada September 2025, perlu ditekankan bahwa saat ini belum ada pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Pemerintah sedang dalam tahap pembahasan dan kajian mendalam untuk kelanjutan program ini.
Masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan untuk tetap bersabar dan memantau informasi dari sumber resmi seperti Kemnaker dan Kemenkeu. Jangan sampai Anda melewatkan informasi penting tentang pencairan bantuan ini.
Kontributor : Rizqi Amalia