Bambang Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Bansos, Intip Harta Kakak Hary Tanoe: Punya Utang Rp834 M!

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 September 2025 | 18:00 WIB
Bambang Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Bansos, Intip Harta Kakak Hary Tanoe: Punya Utang Rp834 M!
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo resmi jadi tersangka kasus korupsi Bansos
Baca 10 detik
  • Rudy Tanoe, kakak Hary Tanoesoedibjo, resmi menjadi tersangka KPK
  • Rudy Tanoe membangun gurita bisnis melalui DNR Group
  • Di balik citra bisnis yang ekspansif, perusahaan induk Rudy Tanoe, PT DOS-NI-ROHA, menghadapi gugatan PKPU

Suara.com - Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau akrab disapa Rudy Tanoe, kini berada di episentrum pemberitaan nasional. Kakak kandung taipan media Hary Tanoesoedibjo ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dicegah bepergian ke luar negeri, menyeretnya ke dalam pusaran dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Status tersangka yang disematkan kepada Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) ini seolah membuka kotak pandora. Di satu sisi, ia dikenal sebagai pebisnis ulung dengan gurita bisnis yang merambah berbagai sektor. Namun di sisi lain, terungkap fakta mengejutkan mengenai kondisi keuangan perusahaannya yang ternyata dibayangi tumpukan utang fantastis.

Dinukil dari artikel Suara.com pada 19 Agustus 2025 lalu, Rudy Tanoe terseret dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021. Proyek vital di tengah pandemi ini diduga menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi setelah Rudy Tanoe mengajukan gugatan praperadilan. KPK pun menghormati langkah hukum tersebut.

"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," ujar Budi.

Gurita Bisnis dan Manuver di Pasar Saham

Sebelum tersandung kasus ini, Rudy Tanoesoedibjo adalah nakhoda utama di balik PT Dosni Roha Indonesia (DNR), sebuah korporasi yang awalnya berfokus pada distribusi farmasi dan alat medis.

Di bawah kendalinya, DNR Group bertransformasi menjadi raksasa logistik terintegrasi, melebarkan sayap ke sektor teknologi informasi, jasa pengiriman, hingga pemenuhan kebutuhan e-commerce. DNR Logistics, anak usaha yang kini menjadi pusat perhatian KPK, adalah salah satu pilar utama kerajaan bisnisnya.

Baca Juga: KPK Tak Gentar Digugat Praperadilan Kakak Hary Tanoe: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur!

Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi penyaluran bansos, Kamis (14/12/2023). (Suara.com/Yaumal)Rudijanto Tanoesoedib
Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi penyaluran bansos, Kamis (14/12/2023). (Suara.com/Yaumal)Rudijanto Tanoesoedib

Tak berhenti di situ, Rudy Tanoe melakukan manuver bisnis yang mengejutkan di pasar modal. Melalui perusahaan ekspor-impor farmasi miliknya, PT Trinity Healthcare (THC), ia secara resmi mengakuisisi saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), sebuah perusahaan taksi yang berbasis di Jawa Timur. Langkah ini menunjukkan ambisinya yang besar untuk merambah berbagai lini bisnis.

Kelihaiannya dalam mengelola portofolio investasi juga terbukti saat ia melepas sebagian sahamnya di ZBRA pada pertengahan 2024. Dari serangkaian transaksi penjualan 242,10 juta lembar saham, kakak Ketua Umum Partai Perindo itu berhasil meraup dana segar senilai Rp91,74 miliar.

Utang Rp834 Miliar dan Gugatan Pailit

Namun, di balik citra ekspansi bisnis yang agresif dan keuntungan di pasar saham, kondisi keuangan perusahaan induk Rudy Tanoe, PT DOS-NI-ROHA (DnR), ternyata menyimpan masalah serius.

Pada akhir 2024, perusahaan ini harus menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu krediturnya, PT B. Braun Medical Indonesia.

Gugatan tersebut dipicu oleh kegagalan DnR membayar utang usaha yang telah jatuh tempo senilai Rp199,3 miliar.

“Kami sudah mendaftarkan PT DOS-NI-ROHA ke PKPU. Pengajuan ini dilakukan karena DnR belum bisa membayar kewajibannya,” tegas Leonardo Pardamean Sitorus, kuasa hukum PT B. Braun Medical Indonesia, pada Rabu (18/12/2024) lalu.

Angka tersebut ternyata hanya puncak dari gunung es. Laporan keuangan konsolidasi DnR per 30 September 2024 mengungkap kondisi finansial yang jauh lebih mengkhawatirkan. Total utang bank perusahaan tercatat membengkak hingga Rp834,3 miliar, diperparah dengan catatan kerugian perusahaan yang mencapai Rp260,5 miliar.

Ironisnya, jumlah utang yang digugat dalam PKPU (Rp199,3 miliar) nyaris identik dengan taksiran kerugian negara dalam kasus korupsi bansos yang kini menjeratnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI