- Banten sebesar Rp 2.905.119
- DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
- Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
- Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
- Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.
2. Pulau Sumatera
- Aceh sebesar Rp 3.685.615
- Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
- Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
- Riau sebesar Rp 3.508.775
- Lampung sebesar Rp 2.893.069
- Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
- Jambi sebesar Rp 3.234.533
- Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.
3. Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.
4. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
- Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali sebesar Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
- Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
- Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
- Maluku sebesar Rp 3.141.699.
6. Papua
- Papua sebesar Rp 4.285.848
- Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
- Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
- Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.
Gaji Pokok Setelah Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Setelah masa kerja berlansung, soorang PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Pergantian status ini menandakan adanya penyesuaian gaji yang akan diterima.
Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut ini adalah rincian lengkapnya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga berkesempatan mendapat fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan yanh berlaku.
Baca Juga: Panduan Lengkap Lolos Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025: Syarat, Jadwal hingga Gaji
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu
Gaji PPPK Penuh Waktu mempunyai nominal yang lebih besar dibandingkan dejgan PPPK Paruh Waktu. Sebagai contoh, golongan tertinggi PPPK Penuh Waktu bisa menerima gaji hingga Rp7.329.900.
Sedangkan, PPPK Paruh Waktu hanya akan mendapat gaji minimal sesuai UMP atau sama seperti gaji sebelumnya.
Di sisi lain, fleksibilitas kerja dan durasi kontrak yang lebih singkat menjadi keutamaan tersendiri bagi pegawai PPPK Paruh Waktu.
Sistem kerja ini memungkinkan pegawai tetap bekegiatan produktif tanpa harus terikat jam kerja secara penuh.
Demikian tadi ulasan seputar berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Diketahui besaran gaji sesuai UMP wilayah masing-masing atau mengikuti gaji sebelumnya. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang menerima gaji sesuai golongannya.