Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time

Farah Nabilla

Jum'at, 12 September 2025 | 06:53 WIB
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? (Instagram/pppk_indonesia)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkam ketentuan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berpengaruh terhadap gaji PPPK paruh waktu tahun ini. Terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sesuai perjanjian dengan durasi kontrak satu tahun.

Pegawai yang bekerja dengan sistem paruh waktu ini ditempatkan di instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

KemenPANRB, menegaskan bahwa pengangkatan itu bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang suda bekerja lama di instansi pemerintah.

Meski demikian, mereka yang ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK 2024, namun tidak lulus atau karena tidak memenuhi kebutuhan formasi.

Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Untuk mengetahui rincian gajinya, mari simak ulasan lengkap dalam artikel berikut.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

baca juga

Sesuai keputusan KemenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir mereka ketika masih menjadi pegawai non-ASN.

Itu artinya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan standar UMP wilayah masing-masing.

Tak hanya gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan beberapa tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan atau kemampuan keuangan dari instansi masing-masing instansi.

Melalui skema ini, maka dapat diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA atau gaji PPPK paruh lulusan kuliah sama. Pasalnya, penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan seseorang.

Sebagai gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu, berikut ini merupakam rincian lengkap UMP di seluruh Indonesia:

1. Pulau Jawa

  • Banten sebesar Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
  • Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
  • Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

2. Pulau Sumatera

  • Aceh sebesar Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
  • Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
  • Riau sebesar Rp 3.508.775
  • Lampung sebesar Rp 2.893.069
  • Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
  • Jambi sebesar Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

3. Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

4. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
  • Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali sebesar Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
  • Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
  • Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
  • Maluku sebesar Rp 3.141.699.

6. Papua

  • Papua sebesar Rp 4.285.848
  • Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
  • Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
  • Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.

Gaji Pokok Setelah Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Setelah masa kerja berlansung, soorang PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Pergantian status ini menandakan adanya penyesuaian gaji yang akan diterima.

Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut ini adalah rincian lengkapnya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga berkesempatan mendapat fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan yanh berlaku.

Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu

Gaji PPPK Penuh Waktu mempunyai nominal yang lebih besar dibandingkan dejgan PPPK Paruh Waktu. Sebagai contoh, golongan tertinggi PPPK Penuh Waktu bisa menerima gaji hingga Rp7.329.900.

Sedangkan, PPPK Paruh Waktu hanya akan mendapat gaji minimal sesuai UMP atau sama seperti gaji sebelumnya.

Di sisi lain, fleksibilitas kerja dan durasi kontrak yang lebih singkat menjadi keutamaan tersendiri bagi pegawai PPPK Paruh Waktu.

Sistem kerja ini memungkinkan pegawai tetap bekegiatan produktif tanpa harus terikat jam kerja secara penuh.

Demikian tadi ulasan seputar berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Diketahui besaran gaji sesuai UMP wilayah masing-masing atau mengikuti gaji sebelumnya. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang menerima gaji sesuai golongannya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian PAN-RB dan Surat Pernyataan

Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian PAN-RB dan Surat Pernyataan

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 06:44 WIB

Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!

Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 15:37 WIB

Panduan Lengkap Lolos Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025: Syarat, Jadwal hingga Gaji

Panduan Lengkap Lolos Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025: Syarat, Jadwal hingga Gaji

Lifestyle | Kamis, 11 September 2025 | 15:30 WIB

Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!

Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!

News | Kamis, 11 September 2025 | 14:37 WIB

Berapa Gaji Guru Honorer yang Sudah Lulus PPG? Ini Rinciannya

Berapa Gaji Guru Honorer yang Sudah Lulus PPG? Ini Rinciannya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 06:00 WIB

Terkini

Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas

Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas

Video | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:23 WIB

Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia

Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:22 WIB

Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?

Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:20 WIB

Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro

Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:16 WIB

Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI

Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI

Bri | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:15 WIB

Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan

Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:10 WIB

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:05 WIB

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:03 WIB

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:00 WIB

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:57 WIB

×