1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 25–55 tahun.
2. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki NPWP pribadi yang aktif.
3. Berdomisili di wilayah penugasan dan bersedia mobile atau melakukan perjalanan antar kecamatan/kabupaten.
4. Tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa atau ASN, dan tidak terikat kontrak kerja lain.
5. Bersedia berkomitmen penuh untuk kontrak selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2025.
6. Memiliki kemampuan dasar literasi digital, seperti mengoperasikan Google Workspace atau Microsoft Office.
Jalur Pendaftaran
Terdapat dua jalur pendaftaran untuk posisi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih, yaitu untuk profesional/pakar dan pelaku usaha.
- Jalur Profesional/Pakar: Pelamar harus memiliki pendidikan minimal S1. Diutamakan yang memiliki pengalaman 1-2 tahun di bidang pendampingan koperasi/UMKM, penyusunan proposal bisnis, atau pengajuan pembiayaan. Memiliki sertifikat kompetensi terkait juga menjadi nilai tambah.
- Jalur Pelaku Usaha: Jalur ini diperuntukkan bagi mereka yang berpendidikan minimal SMA (diutamakan D3) dan sudah memiliki usaha sendiri yang berjalan minimal 2 tahun. Syarat lainnya adalah usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan, omzet tahunan minimal Rp500 juta, dan tidak mengalami defisit.
Gaji dan Masa Kerja Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih
Setiap Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih akan menerima honorarium sebesar Rp7.250.000 per bulan dengan kontrak kerja selama tiga bulan.