- Perceraian Tasya Farasya membuat keluarganya turut disorot, termasuk sang mertua.
- Mertua Tasya Farasya sempat terseret kasus dugaan pemalsuan surat di lingkungan Kementerian PUPR.
- Namun, ayah mertua Tasya Farasya telah divonis bebas dan tidak bersalah pada 2024 lalu.
Suara.com - Tasya Farasya diketahui sudah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ahmad Assegaf pada 12 September 2025.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, mengungkapkan apabila ada perkara cerai gugat dengan inisial penggugat LFT dan tergugat AS.
Banyak spekulasi yang muncul buntut gugatan cerai yang dilayangkan Tasya terhadap Ahmad Assegaf, seperti penggelapan dana, perselingkuhan, hingga persoalan nafkah.
Kabar perceraian Tasya Farasya ini membuat keluarganya turut disorot, termasuk sang mertua.
Lantas, siapa sosok mertua Tasya Farasya?
Ahmad Assegaf merupakan anak dari Hasan Ahmad bin Ahmad. Ayah Ahmad Assegaf sempat terseret kasus dugaan pemalsuan surat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2024 lalu.
Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut ayah mertua Tasya Farasya dengan hukuman penjara 2 tahun.
Pada 1 November 2024, ayah mertua Tasya Farasya divonis Majelis Hakim tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala dakwaan.
"Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum," keterangan dalam hasil putusan Hasan Ahmad bin Ahmad yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada 5 Juni 2025.
Baca Juga: Ahmad Assegaf Dituding Lakukan Penggelapan, Mertua Tasysa Farasya Juga Pernah Kena Kasus Pemalsuan
Hasan Ahmad kemudian dibebaskan dari tahanan setelah vonis tidak bersalah dibacakan Majelis Hakim.
"Membebaskan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak). Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan," bunyi putusan tersebut.
Meski JPU mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga Hasan Ahmad tetap terbebas dari tuduhan itu.
Menyangkut soal keluarganya, Ahmad memiliki marga Assegaf yang merupakan salah satu marga dari Ba'Alwi.
Pemilik nama dengan marga Assegaf tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Marga ini berasal dari Hadramaut, Yaman Selatan. Gelar "Assegaf" pertama kali diberikan kepada Waliyullah Al Muqoddam ats-Tsani al-Imam Abdurrahman bin Muhammad Mauladdawillah.