10. PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
11. PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
12. PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
13. PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
14. PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
15. PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
16. PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
17. PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Cara Menjadi Guru Sekolah Rakyat
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Harus Bebas dari Bullying dan Kekerasan!
Rekrutmen guru Sekolah Rakyat dibuka, salah satunya bagi pemegang Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
Pendaftaran ini dibuka bagi pemegang sertifikat pendidik yang belum terdaftar sebagai PNS atau PPPK. Buat Anda yang berminat, perhatikan persyaratan berikut untuk melamar sebagai guru sekolah rakyat.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;