Jadi DPR Minimal Lulusan Apa? Ada 211 Wakil Rakyat Tak Cantumkan Pendidikan

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 14:32 WIB
Jadi DPR Minimal Lulusan Apa? Ada 211 Wakil Rakyat Tak Cantumkan Pendidikan
Ilustrasi anggota DPR. (Google AI Studio)

Jadi DPR Minimal Lulusan Apa?

Viralnya data tersebut membuat banyak orang penasaran tentang syarat pendidikan untuk bisa menjadi anggota DPR.

Persyaratan pendidikan calon anggota DPR sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut pasal 11 peraturan tersebut, calon anggota DPR minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Lebih lengkapnya, berikut bunyi Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024:

Pasal 11 (1). Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Namun, pendidikan tentu bukan satu-satunya hal yang dipertimbangkan. Kemampuan berpolitik, pengalaman, dan dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI