Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya

Husna Rahmayunita

Jum'at, 19 September 2025 | 06:32 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (dok istimewa)
Baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu termasuk pekerjaan yang paling disorot banyak orang di 2025.
  • Proses rekrutmen untuk PPPK Paruh Waktu 2025 masih terus berjalan.
  • Dengan regulasi yang ada, menarik disimak aturan apakah PPPK Paruh Waktu memiliki jenjang karier dan boleh memiliki kerja sampingan.

Suara.com - Rekrutmen PPPK Paruh Waktu terus berjalan, sementara peserta yang masuk ke dalam batas penilaian masih melanjutkan prosesnya.

Namun muncul pertanyaan di publik, apakah PPPK Paruh waktu punya jenjang karier dan bisa kerja sampingan mengingat status ‘paruh waktu’ yang diberikan pada formasi ini?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu merupakan jabatan ASN baru yang mulai diberlakukan oleh pemerintah di tahun 2025. Skema ini muncul untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di instansi dengan pola kerja yang fleksibel.

Sistem yang digunakan dirancang agar pegawai dapat bekerja dengan jam kerja dan beban kerja lebih ringan, memungkinkan instansi tetap memperoleh tenaga kerja yang diperlukan tanpa menambah beban anggaran terlampau besar.

Apakah Terdapat Jenjang Karier untuk PPPK Paruh Waktu?

Jika berbicara mengenai jenjang karier, sebenarnya PPPK Paruh Waktu akan mendasarkan topik ini pada perjanjian kerja yang disepakati bersama. Secara ideal, kontrak atau perjanjian kerja yang disepakati berlaku selama satu tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi terkait.

Formasi ini sebenarnya tidak dapat dikatakan memiliki jenjang karier seperti PNS, yang mengalami peningkatan golongan seiring berjalannya waktu atau pencapaian yang ditorehkan. Namun demikian seorang dengan status PPPK Paruh Waktu dapat kembali memperoleh kontrak jika instansi tempat mereka bekerja memang memerlukan keahlian atau tenaga yang ditawarkan.

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang transisi ke status PPPK Penuh Waktu atau CPNS melalui mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak. Namun hal ini tetap akan mengacu pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran yang dimiliki instansi terkait.

Jenjang karier yang mungkin dapat dianggap sebagai peluang adalah dengan tiga mekanisme terkait:

baca juga
  • Melanjutkan kontrak di jabatan atau formasi lain
  • Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu
  • Mengikuti seleksi CPNS dan diangkat menjadi PNS

Lalu Apakah Boleh Mencari Pekerjaan Sampingan?

Lalu apakah orang yang sudah menyandang staus PPPK Paruh Waktu mencari pekerjaan sampingan yang lain untuk menambah pendapatan yang diperolehnya?

Tidak ada aturan jelas yang meregulasi hal ini. Namun jika melihat aturan yang ada, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa formasi ini adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Aturan tersebut tidak menyebutkan larangan atau himbauan agar orang-orang yang mendapatkan formasi ini untuk tidak boleh mencari atau menjalankan pekerjaan lain di luar jam kerja ASN-nya sesuai dalam kontrak.

Perjanjian kerja yang disusun nantinya akan meliputi jabatan, ekspektasi kinerja, unit penempatan kerja, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi terkait dengan performa kerja yang diharapkan.

Nantinya juga terdapat jam kerja yang ditentukan oleh PPPK, dan ketentuan disiplin yang berlaku bagi PPPK Paruh Waktu dalam statusnya sebagai ASN.

Artinya selama pekerjaan sampingan yang dilakukan tidak mengganggu kinerja dan raihan yang diharapkan, serta tidak melanggar aturan disiplin yang telah ditetapkan, seorang PPPK Paruh Waktu dapat melakukan pekerjaan lain di luar waktu kerjanya yang telah disepakati bersama dengan isntansi terkait.

Sebenarnya detail terkait dengan perjanjian kerja, serta ketentuan apakah PPPK Paruh Waktu punya jenjang karier dan boleh mengerjakan pekerjaan lain bisa dipastikan langsung pada instansi terkait.

Semua kesepakatan akan kembali pada dokumen yang disetujui bersama antara instansi dan pegawai PPPK Paruh Waktu, sehingga memiliki dasar hukum yang solid dan disepakati antara dua pihak yang terkait. 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!

Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!

Lifestyle | Kamis, 18 September 2025 | 17:58 WIB

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!

News | Kamis, 18 September 2025 | 17:28 WIB

Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya

Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya

News | Kamis, 18 September 2025 | 17:07 WIB

Terkini

Layanan Digital MNC Bank Lumpuh, Nasabah Ngamuk: Itu Duit Kita, Bukan Duit Lu!

Layanan Digital MNC Bank Lumpuh, Nasabah Ngamuk: Itu Duit Kita, Bukan Duit Lu!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:05 WIB

Ramalan Zodiak Paling Beruntung 3 November 2026, Siap Panen Hoki Hari Ini

Ramalan Zodiak Paling Beruntung 3 November 2026, Siap Panen Hoki Hari Ini

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 08:55 WIB

Pegadaian Raih The Finance Special Award 2026 Berkat Inovasi Transformasi Digital

Pegadaian Raih The Finance Special Award 2026 Berkat Inovasi Transformasi Digital

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 08:52 WIB

Anime Charisma Tayang Januari 2027, Kisah 7 Penghuni dengan Karisma Berbeda

Anime Charisma Tayang Januari 2027, Kisah 7 Penghuni dengan Karisma Berbeda

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 08:50 WIB

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:49 WIB

Lahar Hujan Semeru Terjang Permukiman, Tiga Rumah Rusak dan 117 KK Terisolasi

Lahar Hujan Semeru Terjang Permukiman, Tiga Rumah Rusak dan 117 KK Terisolasi

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 08:30 WIB

Video Petugas Tegur Penumpang Viral, MRT Beberkan Alasan Larang Makan dan Minum di Kereta

Video Petugas Tegur Penumpang Viral, MRT Beberkan Alasan Larang Makan dan Minum di Kereta

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:28 WIB

Perpanjang SIM Berapa Hari Sebelum Habis? Ini Ketentuannya agar Tidak Terlambat

Perpanjang SIM Berapa Hari Sebelum Habis? Ini Ketentuannya agar Tidak Terlambat

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 08:20 WIB

Review Unlocked: Satu Ponsel Hilang, Seluruh Kehidupan Berubah Jadi Teror

Review Unlocked: Satu Ponsel Hilang, Seluruh Kehidupan Berubah Jadi Teror

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 08:20 WIB

Tabrak Warga hingga 6 Tewas! Sopir Truk Molen di Bekasi Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Tabrak Warga hingga 6 Tewas! Sopir Truk Molen di Bekasi Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:15 WIB

×