Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 17:07 WIB
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. [menpan.go.id]

Suara.com - Baca 10 detik

  • Banyak instansi pusat dan daerah sudah membuka alokasi PPPK 2025.
  • Jadwal terbaru dari BKN memperpanjang tahapan pengisian DRH dan usul NI.
  • Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 ditargetkan selesai akhir September.

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 mulai memasuki tahap penting. Sejumlah pemerintah daerah dan instansi pusat sudah merilis alokasi kebutuhan, termasuk Provinsi Jambi, Provinsi DIY, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Para calon peserta diimbau untuk memperhatikan jadwal resmi terbaru yang ditetapkan BKN.

Instansi yang Membuka PPPK 2025

Berdasarkan pengumuman yang sudah beredar di berbagai daerah, berikut daftar instansi yang membuka lowongan PPPK Paruh Waktu 2025:

Provinsi Jambi
Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Kota Ambon
Kabupaten Aceh
Kabupaten Aceh Tengah

Kabupaten Madiun
Kabupaten Seluma
Kota Kediri
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Nias

Kabupaten Dompu
Kabupaten Dairi
Kabupaten Kediri
Kota Depok
Kota Bandung

Kabupaten Subang
Provinsi Kalimantan Timur
Kota Palangkaraya
Kabupaten Klaten
Instansi pusat: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Baca Juga: SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

Masing-masing daerah sudah merilis lampiran alokasi formasi di laman resmi BKD/BKPSDM masing-masing. Calon pelamar wajib mengecek pengumuman lokal karena setiap daerah bisa memiliki detail teknis yang berbeda, mulai dari format berkas hingga prosedur pengisian dokumen.

Jadwal Resmi Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada surat edaran terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah tahapan jadwal PPPK Paruh Waktu 2025:

7–20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan PPPK oleh instansi pemerintah
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman formasi dan alokasi kebutuhan
23 Agustus–22 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK (diperpanjang dari semula 15 September)

23 Agustus–25 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) ke BKN (diperpanjang dari semula 20 September)
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN.

Dengan alur tersebut, pelantikan PPPK paruh waktu diperkirakan berlangsung paling lambat akhir September 2025, segera setelah tahapan penetapan NI selesai.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI