Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya

Nur Khotimah

Jum'at, 19 September 2025 | 12:36 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
Apakah PPPK Paruh Waktu dapat Gaji 13 dan THR? (bkpsdm.pacitankab.go.id)

2. Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan

Sama seperti ASN, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan suami/istri dan anak. Hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi penghargaan terhadap tanggung jawab keluarga.

3. Tunjangan Pekerjaan / Jabatan

Apabila ada beban kerja atau jabatan fungsional/struktural, maka PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan tunjangan jabatan.

4. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan akan diberikan baik berupa uang maupun bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan serta gaji ke-13 setiap tahunnya. Adapun komponen yang diterima antara lain gaji pokok dan tunjangan relevan.

Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan, hak cuti, hingga peluang perpanjangan kontrak kerja per tahunnya.

Skema ini tentu jadi kabar baik bagi tenaga honorer lantaran bisa menjamin kesejahteraan yang lebih terstruktur dibandingkan saat mereka berstatus non-ASN atau tenaga honorer.

baca juga

Terkait gaji pokok, regulasinya tidak seperti ASN yang bersumber dari pos belanja pegawai. Sementara, untuk PPPK Paruh Waktu, gaji akan dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang diberikan.

Adapun aturan hukum terkait skema ini seperti tertuanh dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan itu, disebutkan pula bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji terakhir ketika berstatus honorer.

Dalam diktum ke-19 ditegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat ia masih berstatus tenaga honorer.

Tak hanya itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai daerah masing-masing.

Demikian tadi informasi terkait apakah PPPK Paruh Waktu dapat Gaji 13 dan THR. Berdasarkan regulasi resminya, PPPK Paruh Waktu berhak atas THR dan Gaji 13 seperti PPPK Penuh Waktu.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya

Lifestyle | Jum'at, 19 September 2025 | 06:32 WIB

Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!

Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!

Lifestyle | Kamis, 18 September 2025 | 17:58 WIB

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!

News | Kamis, 18 September 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×