Suara.com - Kisah tertangkap dan diadilinya WNI di Singapura yang diputuskan bersalah karena masuk tanpa berkas legal jadi perhatian banyak orang.
Tak sedikit yang penasaran tentang bagaimana kisahnya, hingga apa yang akan dilakukan pemerintah. Berikut 5 fakta WNI nekat renang ke Singapura buat cari kerja berujung dihukum yang jadi perbincangan.
Kejadian ini diketahui setelah ramai diberitakan oleh salah satu media, terkait dengan hukuman yang dijatuhkan otoritas Singapura pada WNI yang didakwa masuk dan tinggal di Singapura tanpa izin legal.
Meski hukum harus ditegakkan, namun ternyata latar belakang dari kejadian ini merupakan sebuah ironi.
Perjuangan seorang ayah untuk bisa menghidupi anak dan istrinya, yang terpaksa menempuh jalan ilegal karena tak lagi bisa mendapatkan nafkah yang cukup di negeri sendiri.
1. Identitas Belum Dapat Dipastikan
Memiliki nama lengkap Jamaludin Taipabu, hingga saat artikel ini ditulis belum ada kejelasan terkait dengan data kependudukan yang dimilikinya. Meski telah dipastikan merupakan WNI, namun pemerintah Indonesia hingga saat ini masih melacak data kependudukan Jamaludin.
Pencarian dan pelacakan terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk dapat segera memastikan identitasnya. Ia dikabarkan berasal dari Batam.
Pencarian data masih dilakukan tim gabungan, baik secara online maupun secara manual dengan menelusuri tempat tinggal dan keluarganya.
Baca Juga: Siapa Jamaludin? Nekat Renang ke Singapura Buat Cari Kerja Berujung Dipenjara dan Dicambuk
2. Naik Speedboat, Berenang, dan Bertahan 11 Bulan
Jamaludin dikabarkan mencapai Singapura dengan berenang selama kurang lebih 60 menit dari titik ia diturunkan speedboat.
Speedboat yang ditumpangi juga digunakan secara ilegal, dan berangkat selama 90 menit menuju titik dimulainya berenang.
Setelah perjalanan lebih kurang 150 menit ini, Jamaludin berhasil mencapai pantai Singapura tanpa terdeteksi oleh otoritas atau kepolisian negara tersebut.
Jamaludin berhasil bertahan selama 11 bulan dengan melakukan berbagai pekerjaan ilegal, seperti menjual rokok ilegal dan beberapa pekerjaan lainnya.
3. Ditangkap pada Agustus 2025
Jamaludin akhirnya ditangkap pada Agustus 2025 lalu oleh otoritas Singapura, dan kemudian diproses secara hukum. Dirinya terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen legal dan surat izin tinggal resmi di Singapura.
Ia kemudian menjalani proses persidangan dan akhirnya dijatuhi hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara tersebut.
Jamaludin dinyatakan bersalah karena pelanggaran terkait keimigrasian, dan mendapatkan hukuman kurungan selama enam minggu dan tiga kali cambuk.
4. Demi Keluarga
Apa yang dilakukan oleh Jamaludin ini dilandasi hal yang cukup miris. Saat persidangan, ia menyampaikan bahwa apa yang terjadi benar-benar dilatarbelakangi oleh kesulitan dan himpitan ekonomi yang dialami keluarganya.
Ia sebagai kepala keluarga merasa tidak lagi mampu mencari nafkah di tanah air dan harus menempuh jalan tersebut agar dapat memperoleh uang untuk membiayai kehidupan anak dan istrinya.
Meski demikian, belum ada keringanan yang diberikan oleh pengadilan dengan dasar bahwa setiap pelanggaran akan diberlakukan aturan yang sama sesuai regulasi yang berlaku.
5. Penelusuran Terus Dilakukan
Pihak pemerintah sendiri, melalui BP2D Kepulauan Riau, membenarkan hal yang menimpa Jamaludin. Pihaknya masih terus menelusuri informasi terkait, termasuk dengan memastikan identitas Jamaludin yang hingga saat ini masih belum tervalidasi.
Beberapa pejabat daerah menyatakan belum ada laporan warganya yang hilang dengan nama Jamaludin Taipabu hingga saat ini. Pihak Konjen Singapura di Batam juga terus mencari data pendukung terkait identitas Jamaludin, untuk proses lebih lanjut.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang 5 fakta WNI nekat renang ke Singapura buat cari kerja, berujung dihukum.
Kontributor : I Made Rendika Ardian