Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?

Ruth Meliana

Kamis, 25 September 2025 | 15:35 WIB
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?
Ilustrasi ikan hiu (freepik/wirestock)

Suara.com - Sejumlah siswa dan guru di SDN 12 Benua Kayong di Kabaputen Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). 25 orang yang terdiri dari 24 siswa dan satu guru diduga keracunan MBG karena menu ikan hiu yang tinggi merkuri.

Hal ini memicu pertanyaan bagaimana mengonsumsi ikan hiu menurut Islam?

Sebagai informasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira mengatakan korban telah dirawat di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.

Sebanyak 22 pasien dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang, sedangkan 3 pasien lainnya masih menjalani perawatan. Ketiganya mengeluhkan gejala demam, sakit perut, dan mual.

Kepala Regional MBG Kalbar Agus Kurniawi menyoroti menu ikan hiu yang diduga menjadi penyebab keracunan tersebut.

“Soal menu ikan hiu, itu murni kesalahan dan keteledoran dari SPPG kami. Mereka tidak teliti memilih menu. Ikan hiu itu dibeli dari TPI Rangga Sentap, produk lokal,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 24 September 2025.

Menurutnya, menu ikan hiu sebagai makanan tidak lazim dikonsumsi dalam MBG.

“Harusnya menu yang dipilih itu yang digemari siswa. Anak-anak jarang sekali mengonsumsi ikan hiu. Bisa saja ikan hiu ini memiliki kandungan merkuri. Itu yang sangat saya sesalkan kemarin,” ujarnya lebih lanjut.

Usai kasus keracunan MBG dengan menu ikan hiu ini ramai diberitakan, banyak warganet yang penasaran apa hukum mengonsumsi ikan hiu dalam Islam. Berikut penjelasannya.

baca juga

Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam, Halal atau Haram?

Mengutip dari laman Leading in Halal Assurance Solutions, memang terdapat beberapa hadits yang menguraikan bahwa binatang buas yang bertaring adalah haram, seperti beberapa hadits berikut ini:

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (H.R. Muslim)

Dalam hadits dari Abi Tsa’labah, disebutkan pula “Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hadits lain dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (H.R. Muslim)

Meski demikian, para ulama menjelaskan jika dilihat dari teks haditsnya, maka hal itu berlaku terbatas hanya untuk binatang darat dan tidak termasuk binatang air atau laut, atau ikan atau hewan laut.

Di dalam Al-Qur’an disebutkan sebagai dalil yang pasti, Allah SWT Berfirman yang artinya, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang) berasal dari laut.” (Q.S. Al-Maidah: 96).

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?’ Rasulullah saw. lantas menjawab, ‘Air laut itu suci dan bangkainya halal.’” (H.R. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).

Sementara menurut Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah).

Ayat dan hadits di atas menunjukkan dan menjadi dalil bahwa binatang laut itu halal untuk dikonsumsi.

Kalaupun ada perbedaan pendapat, seperti dalam hal anjing laut atau babi laut, maka hal tersebut relatif tidak signifikan.

Pasalnya, ulama sepakat berpendapat bahwa hewan laut itu halal, dengan ciri-ciri hewan tersebut hidup dan berkembang biak di laut, bernapas dengan insang.

Maka para ulama sepakat bahwa semua jenis ikan laut itu hukumnya halal untuk dikonsumsi, kecuali yang menimbulkan mudhorot atau berbahaya terhadap kesehatan manusia.

Dengan demikian, meskipun hewan laut tersebut ganas atau buas, seperti ikan hiu, maka secara umum itu semua halal hukumnya untuk dikonsumsi.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG

Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG

News | Kamis, 25 September 2025 | 15:08 WIB

Sempat Dilarikan ke Puskesmas, Begini Kondisi 3 Siswa di Jaksel usai Santap Menu MBG

Sempat Dilarikan ke Puskesmas, Begini Kondisi 3 Siswa di Jaksel usai Santap Menu MBG

News | Kamis, 25 September 2025 | 15:04 WIB

Pendidikan dr. Tan Shot Yendan, Berani Kritik Program MBG Tak Bergizi Seimbang

Pendidikan dr. Tan Shot Yendan, Berani Kritik Program MBG Tak Bergizi Seimbang

Lifestyle | Kamis, 25 September 2025 | 14:36 WIB

Terkini

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi

Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:53 WIB

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:49 WIB

Gaya Hidup Mewah Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono Jadi Sorotan, Seberapa Hedonnya?

Gaya Hidup Mewah Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono Jadi Sorotan, Seberapa Hedonnya?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:47 WIB

Beli Vitamin dan Skincare di Kimia Farma, Dapatkan Diskon Maksimal dari BRI

Beli Vitamin dan Skincare di Kimia Farma, Dapatkan Diskon Maksimal dari BRI

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 18:43 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Terkait Kasus HGB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:39 WIB

Harta Timothy Ivan Triyono di LHKPN Capai Rp1,78 Miliar, Gaya Hidupnya Disorot

Harta Timothy Ivan Triyono di LHKPN Capai Rp1,78 Miliar, Gaya Hidupnya Disorot

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 18:39 WIB

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:31 WIB

The Storm Tayang 15 Oktober di Netflix, Komedi Gelap Josephine Bornebusch

The Storm Tayang 15 Oktober di Netflix, Komedi Gelap Josephine Bornebusch

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:30 WIB

Batas Waktu Huntara Senen Cuma 6 Bulan, Warga Cemas: Kalau Dipindah, Ke Mana Lagi?

Batas Waktu Huntara Senen Cuma 6 Bulan, Warga Cemas: Kalau Dipindah, Ke Mana Lagi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:29 WIB

×