Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri yang Penghasilannya Lebih Besar, Pria Wajib Tahu

Yasinta Rahmawati

Kamis, 25 September 2025 | 15:46 WIB
Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri yang Penghasilannya Lebih Besar, Pria Wajib Tahu
Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri yang Penghasilannya Lebih Besar (freepik)

Suara.com - Isu nafkah rumah tangga kembali mencuat. Kali ini menerpa kehidupan rumah tangga beauty influencer Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf. Salah satu isu yang menguatkan perceraian mereka adalah pihak suami tidak menafkahi istri yang berpenghasilan lebih besar.

Pada 12 September 2025, Tasya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ahmad Assegaf, melalui sistem e-court. Kuasa hukum Tasya menjelaskan bahwa alasan utama gugatan cerai tersebut berakar pada masalah kepercayaan dalam perusahaan.

Ia menegaskan adanya dugaan penggelapan yang melibatkan Ahmad Assegaf, dan poin inilah yang menjadi titik berat dalam gugatan.

Namun, terlepas dari pokok masalah hukum yang diajukan Tasya, publik juga menyoroti pernyataannya mengenai peran suami dalam memberikan nafkah.

Hal ini memunculkan diskusi luas, apakah seorang suami masih wajib menafkahi istrinya jika penghasilan istri jauh lebih besar? Pertanyaan ini penting karena menyangkut bukan hanya aspek sosial, melainkan juga aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nafkah adalah belanja untuk hidup, uang pendapatan, atau bekal hidup sehari-hari. Dalam konteks perkawinan, nafkah dimaknai sebagai kewajiban finansial suami untuk menanggung kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya.

Ilustrasi perceraian yang diperbolehkan dalam islam (Freepik)
Ilustrasi perceraian. (Freepik)

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (2) dan (4) menegaskan bahwa seorang suami wajib melindungi istrinya serta memberikan segala kebutuhan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Tanggung jawab itu mencakup:

  • Nafkah, pakaian (kiswah), dan tempat tinggal bagi istri.
  • Biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan istri maupun anak.
  • Biaya pendidikan bagi anak.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juga menekankan hal serupa bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Dengan demikian, kewajiban memberi nafkah bukanlah pilihan, melainkan tanggung jawab hukum dan moral yang melekat pada peran suami.

baca juga

Lalu, bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah dengan alasan istrinya berpenghasilan lebih besar? Secara hukum, hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran rumah tangga.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mendefinisikan penelantaran rumah tangga sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT melarang setiap orang menelantarkan anggota rumah tangganya padahal ia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

Dengan kata lain, suami yang sengaja tidak memberi nafkah kepada istri, meskipun sang istri lebih mampu secara finansial, tetap melanggar kewajiban hukumnya. Pasal 49 huruf a UU PKDRT bahkan menegaskan bahwa pelaku penelantaran rumah tangga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Mengenai besaran nafkah, baik UU Perkawinan maupun KHI tidak menentukan besaran pasti nafkah yang harus diberikan suami. Aturan hanya menyebutkan bahwa nafkah disesuaikan dengan kemampuan atau penghasilan suami.

Dengan demikian, meskipun penghasilan suami kecil, ia tetap wajib memberikan nafkah, walau jumlahnya terbatas. Kewajiban tersebut tidak otomatis gugur hanya karena istri lebih kaya atau lebih sukses dalam pekerjaan.

Dalam konteks Tasya Farasya, isu nafkah menjadi perbincangan publik karena menyentuh realitas yang dialami banyak keluarga modern.

Banyak perempuan bekerja, bahkan lebih sukses secara finansial dibanding pasangan mereka. Namun, sebagaimana ditegaskan hukum, besar kecilnya penghasilan istri tidak memengaruhi kewajiban nafkah dari suami.

Jika suami abai terhadap kewajiban ini dan menyebabkan pertengkaran atau ketidakharmonisan, kondisi tersebut dapat menjadi alasan istri menggugat cerai. Praktik ini cukup sering terjadi di pengadilan agama. Hakim biasanya menilai apakah ketidakadaan nafkah telah menimbulkan perselisihan berkepanjangan dalam rumah tangga.

Demikian itu informasi soal hukum suami tidak menafkahi istri yang penghasilannya lebih besar. Jawabannya jelas, yakni suami tetap wajib menafkahi istri, meskipun penghasilan istri lebih besar.

Hal ini diatur dalam KHI, UU Perkawinan, maupun UU PKDRT. Bila masalah tanggung jawab ini tidak terselesaikan dan menimbulkan ketidakharmonisan, istri memiliki hak hukum untuk menempuh jalur perceraian. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?

Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?

Lifestyle | Kamis, 25 September 2025 | 15:35 WIB

Bak Cinta Buta, Ahmad Assegaf Dicurigai Biasa Utang Tasya Farasya Sejak Pacaran

Bak Cinta Buta, Ahmad Assegaf Dicurigai Biasa Utang Tasya Farasya Sejak Pacaran

Entertainment | Kamis, 25 September 2025 | 15:39 WIB

Suami Tidak Kasih Nafkah Selama Menikah, Apakah Istri Tetap Wajib Patuh?

Suami Tidak Kasih Nafkah Selama Menikah, Apakah Istri Tetap Wajib Patuh?

Lifestyle | Kamis, 25 September 2025 | 15:40 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×