Vadel Badjideh Sebelum Dipenjara Kerja Apa? Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 M

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:23 WIB
Vadel Badjideh Sebelum Dipenjara Kerja Apa? Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 M
Vadel Badjideh usai mendengar kesaksian Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh setelah terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait anaknya, Laura Meizani alias Lolly.

Publik pun banyak yang bertanya-tanya terkait apa pekerjaan Vadel Badjideh sebelum dipenjara karena terseret kasus tersebut.

Vonis berat tersebut menjadi akhir dari proses panjang yang dimulai sejak laporan polisi dilayangkan pada September 2024.

Proses hukum yang menjerat Vadel berlangsung cukup panjang dan penuh perhatian publik. Setelah dilaporkan, ia sempat menjalani penahanan hingga persidangan tertutup yang digelar sejak Juni 2025.

Di balik kasus yang menyeretnya ke balik jeruji, Vadel sebenarnya punya rekam jejak cukup panjang. Berikut ulasan lengkapnya.

Pekerjaan Vadel Badjideh

Vadel Badjideh [Suara.com/Rena Pangesti]
Vadel Badjideh [Suara.com/Rena Pangesti]

Vadel Badjideh lahir pada 24 Desember 2004 dan berasal dari keluarga keturunan Arab-Kupang. Ia memiliki bakat menari sejak kecil dan menekuni genre Hip Hop, yang kemudian membawanya mengikuti berbagai ajang pencarian bakat.

Salah satu pencapaian besarnya adalah ketika ia berhasil meraih posisi runner-up di ajang "We Dance" pada 2012.

Prestasi itu membuka jalan untuk tampil di panggung yang lebih besar, termasuk Indonesia's Got Talent, yang semakin menguatkan namanya sebagai penari muda dengan potensi besar.

Sebelum kasus hukum menjeratnya, pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh ini lebih dikenal publik sebagai dancer sekaligus content creator.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!

Bersama kakaknya, Bintang Mi'raj Badjideh, ia membentuk grup dance bernama VLADD.

Grup ini sukses menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan di All Star Influencers Awards di Malaysia, yang membuat nama mereka semakin dikenal di kalangan pecinta dance dan media sosial.

Vadel semakin populer lewat platform TikTok. Ia rutin mengunggah video dance yang enerjik dan kreatif, sehingga berhasil mengumpulkan banyak penggemar.

Selain menampilkan tarian, ia juga aktif melakukan live streaming untuk berinteraksi dengan penonton. Dari siaran langsung itu, ia mendapatkan penghasilan tambahan lewat gift yang dikirimkan penggemarnya.

Kronologi Kasus Vadel Badjideh

Kasus Vadel berawal pada 13 September 2024, ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Jakarta Selatan.

Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan memaksa putrinya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Laporan itu disertai bukti berupa foto kehamilan Lolly dari seorang saksi.

Setelah enam bulan proses penyelidikan, polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka pada 13 Februari 2025. Ia kemudian ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari pada Juni 2025.

Sidang perdana digelar pada 25 Juni 2025 secara tertutup, diikuti sidang tuntutan pada 1 September 2025 dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari JPU.

Akhirnya, pada 1 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel.

Barang bukti berupa iPhone 14 milik terdakwa disita untuk dimusnahkan, sedangkan iPhone 13 dikembalikan kepada korban.

Selain itu, Vadel diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Meski kuasa hukumnya berencana mengajukan banding, vonis ini tetap menjadi catatan hitam dalam perjalanan hidup Vadel yang sebelumnya dikenal sebagai penari berbakat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI