Aceh Mati Listrik 3 Hari: Bisakah Warga Menuntut Ganti Rugi?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:06 WIB
Aceh Mati Listrik 3 Hari: Bisakah Warga Menuntut Ganti Rugi?
Ilustrasi mati listrik [Unsplash/Carly Hendrickson]

"Kita meminta kompensasi kepada PLN. Karena masyarakat telah dirugikan, baik itu alat elektronik rumah tangga, dan juga dari sisi bisnis," tegas Aisyah.

Rincian Kompensasi Sesuai Aturan Terbaru

Regulasi tersebut menjamin konsumen berhak memperoleh kompensasi apabila lama gangguan melebihi batasan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tenaga listrik, yang umumnya dihitung satu jam per bulan.

Mengingat pemadaman di Aceh terjadi selama tiga hari berturut-turut (sekitar 48–72 jam di beberapa wilayah), rincian kompensasi yang diatur Permen ESDM No. 2/2025 adalah sebagai berikut:

  • Jika lama gangguan (di atas TMP) 2 jam maka kompensasi 50% (dari Biaya Beban/Rekening Minimum)
  • Jika lama gangguan (di atas TMP) 2-4 jam maka kompensasi 75%
  • Jika lama gangguan (di atas TMP) 4-8 jam maka kompensasi 100%
  • Jika lama gangguan (di atas TMP) 8-16 jam maka kompensasi 200%
  • Jika lama gangguan (di atas TMP) 16-40 jam maka kompensasi 300%
  • Jika lama gangguan (di atas TMP) lebih dari 40 jam maka kompensasi 500%

Dengan pemadaman yang melampaui 40 jam di banyak wilayah Aceh, konsumen berpotensi menerima kompensasi tertinggi, yaitu 500% dari biaya beban atau rekening minimum mereka, sebagai bentuk ganti rugi atas ketidaknyamanan dan kerugian yang diderita.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI