Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:12 WIB
Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
Prof. Sulfikar Amir, pengajar Nanyang Technological University (NTU) Singapura. (tangkap layar Youtube)

Ia juga memaparkan berdasarkan pengalamannya sebagai koordinator penerimaan mahasiswa baru di NTU, Sulfikar menegaskan bahwa universitas di Singapura tidak menerima mahasiswa yang hanya menyelesaikan O Level. Calon mahasiswa diwajibkan menyelesaikan A Level atau Junior College, sebab jenjang tersebutlah yang dianggap setara dengan SMA.

Ia juga menjelaskan bahwa di Singapura ada sekolah yang menggunakan istilah High School, namun tingkatan itu tetap sepadan dengan A Level atau Junior College. Artinya, tanpa menyelesaikan level ini, seorang siswa belum memenuhi syarat untuk diterima di universitas.

Meski demikian, Sulfikar mengakui ada sekitar 15–20 persen mahasiswa NTU yang berasal dari politeknik, yang umumnya memiliki kualitas akademik yang baik.

Setelah memaparkan sistem pendidikan di Singapura, Sulfikar menyoroti rekam jejak akademik Gibran. Berdasarkan data KPU, Gibran menempuh pendidikan dasar dan dua tahun SMP di Solo, lalu melanjutkan ke Orchid Park Secondary School di Singapura.

Menurut perkiraannya, Gibran kemungkinan besar menyelesaikan kelas 7 dan 8 di Solo, kemudian melanjutkan kelas 9 dan 10 di Orchid Park. Dengan pola tersebut, seharusnya Gibran berakhir pada ujian O Level.

Setelah itu, Gibran sempat tercatat masuk UTS Insearch di Australia sebelum kembali ke Singapura untuk kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Berdasarkan standar penyetaraan Singapura, Sulfikar menilai Gibran tidak menempuh A Level yang setara dengan SMA. Artinya, jenjang pendidikan yang ia lalui hanya sampai level O-Level, yang posisinya sepadan dengan SMP plus kelas 1 SMA di Indonesia.

Meski menilai ada ketidakjelasan, Sulfikar menekankan kemungkinan bahwa Gibran diterima di MDIS melalui aturan khusus atau syarat alternatif yang berbeda dari standar universitas negeri seperti NTU.

Ia menegaskan bahwa jika mengacu pada sistem umum, Gibran memang tidak memenuhi syarat masuk universitas berbasis standar A Level.

Baca Juga: Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres

Kontributor : Mutaya Saroh

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI