Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 06 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
Kolase Foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. [Suara.com]
  • Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal, secara resmi membatalkan tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun dalam proses mediasi di PN Jakarta Pusat
  • Perdamaian ditawarkan dengan dua syarat utama: Gibran dan KPU harus meminta maaf kepada bangsa Indonesia, dan Gibran harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden
  • Proses mediasi akan berlanjut pada 13 Oktober 2025 untuk mendengar respons dari pihak Gibran dan KPU

Suara.com - Proses hukum gugatan perdata terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil langkah tak terduga. Dalam proses mediasi terbaru, pihak penggugat, Subhan Palal, secara dramatis menarik tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun dan membuka pintu perdamaian dengan syarat yang jauh lebih politis dan tajam.

Subhan kini tidak lagi mempersoalkan ganti rugi materiil, melainkan menuntut pertanggungjawaban moral dan jabatan dari Gibran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Syarat damai yang diajukan hanya dua, yakni permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan pengunduran diri Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Gugatan ini berakar dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU. Subhan menilai ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang tidak terpenuhi oleh Gibran, khususnya terkait riwayat pendidikannya.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney (2004-2007), yang keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Aspek yang menjadi inti permasalahan bagi Subhan bukanlah soal kelulusan, melainkan keabsahan penggunaan ijazah tersebut sebagai syarat formal pencalonan.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Tawaran damai dengan syarat mundur ini ditegaskan Subhan sebagai langkah yang lebih penting daripada kompensasi finansial. Menurutnya, integritas kepemimpinan nasional jauh lebih berharga.

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tegas Subhan.

Ia menambahkan bahwa kesejahteraan rakyat dan pemimpin yang tidak memiliki cacat hukum adalah prioritas utama.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.

Proses mediasi ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari pihak Gibran dan KPU selaku tergugat terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Subhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah

Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?

Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:30 WIB

Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode

Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 13:08 WIB

Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?

Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 12:59 WIB

Evaluasi Tanpa Jeda: Sikap Nekat Pemerintah soal MBG

Evaluasi Tanpa Jeda: Sikap Nekat Pemerintah soal MBG

Your Say | Minggu, 05 Oktober 2025 | 08:47 WIB

Ramalan Rocky Gerung: 'Hantu' Ijazah Jokowi Bakal Teror Pemerintahan Prabowo Sampai 2029!

Ramalan Rocky Gerung: 'Hantu' Ijazah Jokowi Bakal Teror Pemerintahan Prabowo Sampai 2029!

Your Say | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 17:34 WIB

MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!

MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:44 WIB

Terkini

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:08 WIB

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:54 WIB

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:02 WIB