Kapan Seharusnya Ammar Zoni Bebas? Kini Terjerat Narkoba Lagi di Penjara

Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Kapan Seharusnya Ammar Zoni Bebas? Kini Terjerat Narkoba Lagi di Penjara
Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Selebriti Ammar Zoni seharusnya bisa sabar menunggu masa tahanannya selesai hingga akhirnya menghirup udara kebebasan.

Namun nahas, Ammar Zoni terlibat masalah lagi di dalam sel terkait narkotika. Kasus ini menjadi keempat kalinya dalam catatan gelap mantan suami Irish Bella ini. 

Alhasil, ia harus ikhlas menempuh tambahan masa tahanan lantaran ulahnya tersebut.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025) menyebutkan bahwa eks suami Irish Bella ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Lantas, kapan seharusnya Ammar Zoni bebas? Bagaimana ia bisa terlibat kasus lagi meskipun sudah dibui?

Edarkan narkotika di dalam bui, Ammar Zoni pakai trik ini

Kasus yang menyeret Ammar Zoni berawal ketika ia berperan sebagai penampung, pengepul, atau pengendali distribusi narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) kepada sesama tahanan di dalam rutan.

Awalnya, penjaga tak mengendus ada yang janggal dari Ammar Zoni dan rekan-rekannya.

Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia

Mereka berkomunikasi dengan aplikasi pesan privat bernama Zangi guna menghindari pelacakan penjaga rutan. Lambat laun, Ammar Zoni dan rekan-rekannya menunjukkan gelagat aneh.

Penjaga rutan akhirnya melakukan penggeledahan dan menemukan sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), ekstasi, dan liquid ganja yang disembunyikan di bagian atap kamar tahanan.

Aksi ini tak dilakukan oleh Ammar Zoni sendiri. Ia bersekongkol dengan tahanan lain yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Narkotika diperoleh dari luar rutan melalui seseorang berinisial Andre yang disalurkan oleh kurir bernama Asep.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik. Ammar Zoni dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni dijadwalkan tak lama lagi bebas

Catatan gelap Ammar Zoni akhirnya menjadi semakin panjang usai kasus ini. Ia seharusnya bisa menghirup napas segar jika bisa berkelakuan baik dan mengubah jalan hidupnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni telah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba. Ammar Zoni pertama jatuh ke jurang narkotika pada 7 Juli 2017 silam.

Kala itu, tim kepolisian menemukan ganja seberat 39,1 gram, satu alat hisap sabu berupa bong, satu toples berisi ganja kering, dan 7 plastik kecil bekas sabu.

Ia akhirnya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan rehabilitasi. Tak kapok dari kebiasaan buruknya, Ammar Zoni kembali terjatuh ke lubang yang sama pada tahun 2023.

Ia kala itu meminta eminta sopir pribadinya untuk membeli narkotika jenis sabu. Ammar divonis tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Tak lama setelah dua bulan dibebaskan dari jeruji besi, Ammar Zoni berulah lagi. Ia diamankan pada Desember 2023 karena kepemilikan 4 paket sabu dan satu paket kecil ganja.

Ammar divonis 3 tahun penjara, namun Jaksa mengajukan banding sehingga vonis diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.

Alih-alih berbenah diri, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, berperan sebagai penampung atau pengendali sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari dalam rutan.

Ia seharusnya bisa bebas pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026 melalui pembebasan bersyarat.

Namun karena kasus baru ini, statusnya kembali menjadi tersangka dan ia harus menjalani proses hukum tambahan.

Hukuman yang menantinya atas kasus peredaran narkoba di dalam rutan sangat berat, dengan ancaman pidana minimal 5-6 tahun, hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI