Kapan Seharusnya Ammar Zoni Bebas? Kini Terjerat Narkoba Lagi di Penjara

Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Kapan Seharusnya Ammar Zoni Bebas? Kini Terjerat Narkoba Lagi di Penjara
Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Catatan gelap Ammar Zoni akhirnya menjadi semakin panjang usai kasus ini. Ia seharusnya bisa menghirup napas segar jika bisa berkelakuan baik dan mengubah jalan hidupnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni telah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba. Ammar Zoni pertama jatuh ke jurang narkotika pada 7 Juli 2017 silam.

Kala itu, tim kepolisian menemukan ganja seberat 39,1 gram, satu alat hisap sabu berupa bong, satu toples berisi ganja kering, dan 7 plastik kecil bekas sabu.

Ia akhirnya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan rehabilitasi. Tak kapok dari kebiasaan buruknya, Ammar Zoni kembali terjatuh ke lubang yang sama pada tahun 2023.

Ia kala itu meminta eminta sopir pribadinya untuk membeli narkotika jenis sabu. Ammar divonis tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Tak lama setelah dua bulan dibebaskan dari jeruji besi, Ammar Zoni berulah lagi. Ia diamankan pada Desember 2023 karena kepemilikan 4 paket sabu dan satu paket kecil ganja.

Ammar divonis 3 tahun penjara, namun Jaksa mengajukan banding sehingga vonis diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.

Alih-alih berbenah diri, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, berperan sebagai penampung atau pengendali sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari dalam rutan.

Ia seharusnya bisa bebas pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026 melalui pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia

Namun karena kasus baru ini, statusnya kembali menjadi tersangka dan ia harus menjalani proses hukum tambahan.

Hukuman yang menantinya atas kasus peredaran narkoba di dalam rutan sangat berat, dengan ancaman pidana minimal 5-6 tahun, hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Kontributor : Armand Ilham

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI