Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia

Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
Pesinetron Amar Zoni [Suara.com/Nanda]
Baca 10 detik
  • Pesinetron Amar Zoni (AZ) kembali terjerat kasus narkotika.
  • Amar Zoni ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Salemba.
  • Narkoba diperoleh dari seseorang di luar rutan, dengan transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.

Suara.com - Pesinetron Amar Zoni (AZ) kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini, ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia sedang menjalani hukuman kasus sebelumnya.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Amar Zoni tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh lima narapidana lainnya, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

"AZ yang adalah mantan artis/public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan... berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Fatah memaparkan modus operandi jaringan ini. Mereka memperoleh pasokan narkoba dari seseorang di luar rutan, dengan transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.

"Amar Zoni berperan sebagai orang yang menampung narkotika... dari luar Rutan," kata Fatah.

Barang haram tersebut kemudian diserahkan secara berantai kepada para tersangka lain (MR, AM, A, dan AP) untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan.

Kasus ini terungkap setelah petugas rutan curiga dengan gerak-gerik para tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di kamar mereka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.

Para tersangka kini telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.

Baca Juga: Bukan WhatsApp, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba di Rutan

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI