Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
Pesinetron Amar Zoni [Suara.com/Nanda]
baca 10 detik
  • Pesinetron Amar Zoni (AZ) kembali terjerat kasus narkotika.
  • Amar Zoni ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Salemba.
  • Narkoba diperoleh dari seseorang di luar rutan, dengan transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.

Suara.com - Pesinetron Amar Zoni (AZ) kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini, ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia sedang menjalani hukuman kasus sebelumnya.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Amar Zoni tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh lima narapidana lainnya, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

"AZ yang adalah mantan artis/public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan... berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Fatah memaparkan modus operandi jaringan ini. Mereka memperoleh pasokan narkoba dari seseorang di luar rutan, dengan transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.

"Amar Zoni berperan sebagai orang yang menampung narkotika... dari luar Rutan," kata Fatah.

Barang haram tersebut kemudian diserahkan secara berantai kepada para tersangka lain (MR, AM, A, dan AP) untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan.

Kasus ini terungkap setelah petugas rutan curiga dengan gerak-gerik para tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di kamar mereka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.

Para tersangka kini telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan WhatsApp, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba di Rutan

Bukan WhatsApp, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba di Rutan

Entertainment | Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:19 WIB

Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kembali Terjerat untuk Keempat Kalinya di Penjara

Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kembali Terjerat untuk Keempat Kalinya di Penjara

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya

Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 22:45 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×