Suara.com - Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki kewajiban untuk kembali terjun ke lapangan yang disebut dengan masa reses.
Kewajiban ini ditunjang dengan dana yang cukup besar, bahkan dikabarkan akan mengalami kenaikan. Tapi sebenarnya berapa dana reses DPR dan apa fungsinya?
Dana reses merupakan variabel dana yang diberikan pada anggota DPR untuk melaksanakan elemen dalam kinerja anggota DPR yang terhormat.
Dana ini diberikan agar anggota DPR dapat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, dan menindaklanjutinya dalam kegiatan atau program yang relevan.
Dilaporkan oleh beberapa sumber, dana reses yang diterima anggota DPR menyentuh angka Rp2,5 miliar per tahun.
Mengenal Dana Reses dan Perhitungannya

Tentu banyak orang yang baru mengetahui hal ini kemudian merasa penasaran, bagaimana hitungan dari dana reses tersebut hingga setiap anggota DPR dapat menerima besaran hingga Rp2,5 miliar per tahun?
Jika dikalikan jumlah anggota DPR aktif, jelas jumlahnya sangat besar. Masa reses sendiri bisa disebut sebagai masa kunjungan kerja yang dilakukan di luar masa sidang. Hal ini tercantum pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Besarnya anggaran ini kemudian jadi pertanyaan besar terkait apa hasil dari masa reses yang dilaksanakan setiap tahun ini.
Negara mengalokasikan dana yang sangat besar untuk agenda tersebut, dan idealnya memiliki laporan pertanggungjawaban serta hasil yang nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara umum di setiap daerah pemilihan anggota DPR yang dikunjungi.
Baca Juga: Lita Gading Minta Uang Pensiun DPR Dihapus, Sebut Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Kompeten
Kabar tentang Kenaikan Dana Reses
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak ada kenaikan dana reses. Yang ada adalah penambahan dana menjadi Rp702 juta untuk periode 2024 hingga 2029. Angka ini bertambah dari sebelumnya di angka Rp400 juta.
Penambahan dana reses ini dilakukan karena adanya sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, seperti misalnya jumlah kunjungan para anggota yang dinilai mengalami peningkatan di tahun 2025 ini.
Agenda kenaikan ini juga diwarnai dengan "salah transfer" yang terjadi beberapa waktu lalu. Dana yang telah disepakati pada angka Rp702 juta, justru ditransfer sebesar Rp756 juta.
Kesalahan transfer ini kemudian diduga sebagai upaya untuk menggolkan agenda kenaikan dana reses yang kemudian ditentang oleh masyarakat.
Meski demikian pihak Sekretariat Jenderal DPR RI tetap mentransfer dana reses sebesar Rp756 juta karena mengira agenda kenaikan dana reses ini akan jadi dilaksanakan untuk periode berjalan.
Beberapa orang melaporkan telah mengembalikan kelebihan transfer tersebut pada Setjen DPR RI, sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan transfer yang terjadi.