- Ammar Zoni sempat mengajak kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk menikah di dalam penjara.
- Fakta ini diungkap oleh Ustaz Derry Sulaeman.
- Berikut tata cara yang harus ditempuh oleh narapidana jika ingin melangsungkan pernikahan di dalam penjara.
Suara.com - Terungkap bahwa Ammar Zoni sempat mengajak kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk menikah di dalam penjara. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh Dokter Kamelia.
Seperti diketahui, Ammar Zoni tengah menjalani masa hukuman penjara setelah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
Fakta ini terkuak saat Dokter Kamelia dan Ustaz Derry Sulaeman menjadi bintang tamu dalam konten YouTube milik Dokter Richard Lee.
Awalnya, perbincangan mengarah pada kabar rencana pernikahan antara Ammar Zoni dan Dokter Kamelia pada Januari 2025, tepat setelah sang aktor dinyatakan bebas.
Dokter Kamelia pun menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada rencana untuk menikah di awal tahun depan. Meski begitu, ia mengaku menyimpan kekhawatiran kekasihnya.
"Sebenarnya sih enggak rencana ke situ. Cuma tipenya Bang Ammar ini kayaknya tipe yang harus ditemenin, takut belok lagi," ujar Dokter Kamelia, dikutip dari kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Mendengar penuturan tersebut, Ustaz Derry Sulaeman menyela. Ia mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sempat berkeinginan untuk menikah di dalam penjara.
"Ammar ngomong sama aku mau nikah di dalam penjara, tapi dia enggak mau," beber Ustaz Derry.
Dokter Kamelia pun membenarkan pernyataan Ustaz Derry. Ia mengatakan bahwa Ammar Zoni memang pernah menyampaikan niat serius untuk menikah di penjara.
"Iya serius," ujar Dokter Kamelia.
"Serius, kan ngomongnya ke aku," timpal Ustaz Derry.
Namun, rencana pernikahan di dalam penjara ditolak oleh Dokter Kamelia yang lebih memilih untuk melangsungkan pernikahan seperti pada umumnya di luar penjara.
"Ya, tapi akunya enggak mau," ujar Dokter Kamelia.
"Dia maunya keluar menikah betul-betul karena ada orang tua," sahut Ustaz Derry.
Berkaca dari kisah ini, berikut tata cara yang harus ditempuh oleh narapidana jika ingin melangsungkan pernikahan di dalam penjara.

Cara Narapidana Menikah di Penjara
Melansir dari website resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), narapidana memiliki hak untuk menikah, termasuk saat menjalani masa tahanan.
Namun, pernikahan hanya dapat dilangsungkan apabila seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan dan jaminan dari keluarga, surat keterangan hendak menikah dari kelurahan, serta surat rekomendasi dari KUA setempat.
Selain itu, pelaksanaan pernikahan di lapas harus menunggu hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang menilai dan menyetujui permohonan menikah.
Sebagai informasi, pasangan yang hendak menikah juga wajib mengajukan surat resmi kepada pihak lapas atau rutan tempat narapidana ditahan.
Jika disetujui, akad nikah dapat digelar di area khusus dalam lingkungan penjara.
Pada tahun 2022 silam, sempat viral pernikahan narapidana yang digelar di dalam rutan karena pengantin pria tersandung kasus narkotika.
Mereka adalah pasangan MA dan FA. Akad nikah mereka berlangsung di Rutan Mapolres Aceh Tamiang dan disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, keluarga, serta saksi nikah.
Lebih lanjut, dari sisi hukum, pernikahan tetap sah selama memenuhi persyaratan Undang-Undang.
Seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan, pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.