Suara.com - Fenomena "thrifting" atau berburu pakaian bekas impor telah menjamur di Indonesia. Namun, di balik daya tariknya, praktik ini menyimpan segudang masalah, mulai dari kerugian industri tekstil dalam negeri hingga potensi risiko kesehatan.
Lalu, dari mana sebenarnya sumber pakaian bekas impor ini dan mengapa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, bertindak tegas?
Sumber Utama Pakaian Impor Bekas (Balpres)
Pakaian bekas impor, yang seringkali masuk dalam bentuk karung besar yang dipres ketat dan dikenal sebagai "balpres" (bal-balan pres), sebagian besar berasal dari dua jalur utama.
Pertama, jalur pasokan dari negara-negara Asia Timur seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Negara-negara ini memiliki industri mode yang sangat cepat dan volume pembuangan pakaian yang tinggi, menjadi sumber utama produk thrifting berkualitas.
Kedua, jalur transit dan distribusi dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Pakaian bekas sering kali dikirim ke negara-negara ini terlebih dahulu sebelum diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan, memanfaatkan kedekatan geografis.
Pakaian-pakaian ini masuk ke Indonesia secara ilegal untuk menghindari pajak, bea masuk, dan pembatasan impor yang ketat, merugikan penerimaan negara dan mematikan industri tekstil lokal. Pelabuhan-pelabuhan menjadi pintu masuk utama bagi para importir ilegal.
Risiko Kesehatan Serius dari Pakaian Bekas Impor
Asal-usul pakaian bekas yang tidak jelas dan proses penanganan yang tidak higienis menimbulkan kekhawatiran serius akan risiko kesehatan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Mafia Impor Baju Bekas, Thrifting Pasar Senen Gimana?
Meskipun sebagian besar pakaian telah dicuci di negara asal, prosesnya seringkali tidak terstandarisasi, memungkinkan bibit penyakit bertahan hidup dalam serat kain, terutama setelah dipres rapat dalam balpres dan disimpan dalam waktu lama.
Berikut adalah beberapa risiko penyakit yang bisa timbul dari pakaian bekas impor:
- Penyakit Kulit: Pakaian bekas berpotensi mengandung jamur kapang yang menyebabkan masalah kulit umum seperti panu atau kurap, ditandai dengan bercak gatal kemerahan. Selain itu, bakteri seperti E.coli dan Staphylococcus aureus dapat memicu iritasi, alergi, dan infeksi kulit lain, termasuk bisul.
- Gangguan Pernapasan: Partikel mikroskopis jamur dan bakteri yang menempel pada pakaian dapat terlepas dan terhirup, menyebabkan masalah pernapasan, terutama bagi individu yang memiliki riwayat alergi atau asma.
- Infeksi Lainnya: Terdapat risiko penyebaran virus HPV (penyebab kutil) yang dapat menempel pada pakaian bekas. Selain itu, keberadaan kutu pada pakaian berpotensi membawa bakteri penyebab penyakit serius seperti tifoid.
- Pemicu Lupus: Beberapa ahli juga memperingatkan bahwa paparan kuman, jamur, dan bahan kimia yang tidak terjamin kebersihannya pada baju bekas impor berisiko memicu reaksi lupus pada individu yang memiliki sensitivitas genetik atau kondisi tubuh tertentu.
Pernyataan Tegas Menteri Keuangan
Kekhawatiran akan dampak buruk impor ilegal ini mulai dari mematikan industri tekstil dan UMKM dalam negeri hingga risiko kesehatan mendorong pemerintah untuk bertindak keras.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menyatakan perang terhadap pelaku impor pakaian bekas ilegal. Komitmen pemerintah diwujudkan melalui sanksi yang sangat berat.
Menkeu Purbaya tidak main-main. Ia menyiapkan tambahan sanksi berat berupa blokir (blocklist) seumur hidup bagi pelaku yang terlibat dalam impor balpres. Artinya, mereka tidak akan bisa mengimpor barang apapun lagi ke Indonesia. Sanksi ini melengkapi hukuman pidana dan pemusnahan barang bukti.