Suara.com - Kisah rumah tangga Melda Safitri, perempuan asal Aceh, menjadi perhatian luas di media sosial setelah videonya viral pada Oktober 2025. Melda diceraikan suaminya yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam video yang beredar, Melda tampak menangis dan meninggalkan rumahnya di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, usai diceraikan oleh suaminya.
Kisah pilu ini memunculkan simpati publik sekaligus perdebatan mengenai bagaimana aturan hukum dan etika profesi PPPK ketika menghadapi perceraian.
Melda, atau yang akrab disapa Fitri, membagikan curahan hatinya lewat surat tulisan tangan yang kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut, ia menuliskan rasa kecewanya terhadap sang suami yang dinilai “Lebih memilih jabatan ketimbang rumah tangga”. Surat itu menjadi simbol kesedihan seorang istri yang ditinggalkan di tengah perubahan besar dalam hidup sang suami.

Menurut cerita yang beredar, perpisahan keduanya bermula dari pertengkaran kecil pada Agustus 2025. Saat itu, sang suami pulang kerja dan tidak menemukan lauk di meja makan.
Pertengkaran itu berkembang menjadi percekcokan besar, hingga berujung pada ucapan cerai. Fitri menuturkan bahwa suaminya pergi meninggalkan rumah setelah membungkus pakaiannya sendiri dan meminjam sepeda motor tetangga.
Kasus ini kemudian menjadi viral karena publik menilai perceraian terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan sang suami sebagai PPPK.
Namun, klarifikasi datang dari pihak JS, suami Melda, yang kemudian muncul ke publik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil. Dalam pernyataannya pada 23 Oktober 2025, JS menegaskan bahwa permasalahan rumah tangganya sudah berlangsung lama, jauh sebelum dirinya dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, juga membenarkan hal tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian keduanya bukan terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK, melainkan dilakukan secara resmi pada 14 September 2025, di hadapan kepala desa dan keluarga masing-masing.
Meski begitu, publik sudah terlanjur lebih dulu fokus menyoroti sisi emosional dari kasus ini, terutama karena video Melda yang pulang ke rumah ibunya di Aceh Selatan telah lebih dulu menyebar dan memancing empati warganet.
![Viral Melda Safitri dicerai jelang pengangkatan suami jadi PPPK [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/22/93725-viral-melda-safitri-dicerai-jelang-pengangkatan-suami-jadi-pppk.jpg)
Aturan Perceraian bagi ASN dan PPPK
Kasus Melda Safitri membuka kembali diskusi penting soal aturan perceraian bagi ASN dan PPPK. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian di Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara prinsip, PPPK memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang serupa dengan PNS, termasuk dalam hal etika dan aturan perceraian. Meski PPPK bukan berstatus pegawai tetap, mereka tetap terikat pada kode etik ASN, yang menuntut perilaku profesional dan tanggung jawab sosial di dalam maupun di luar pekerjaan.
Dalam praktiknya, baik PNS maupun PPPK yang ingin bercerai wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang seperti kepala instansi atau kepala daerah sebelum proses hukum dilakukan.
Hal ini diatur karena perceraian dianggap dapat memengaruhi citra dan kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan. Jika perceraian dilakukan tanpa izin resmi, maka pegawai tersebut bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.
Tujuan aturan ini bukan untuk mencampuri urusan pribadi, tetapi untuk menjaga martabat dan stabilitas sosial ASN, mengingat mereka sering menjadi panutan di masyarakat. Dalam konteks ini, PPPK yang bercerai tanpa izin resmi bisa dianggap melanggar etika profesi, terutama jika perceraian tersebut menimbulkan polemik publik.
Belajar dari kasus Melda Safitri, menunjukkan dimensi sosial yang mana masyarakat kita menganggap status sebagai ASN atau PPPK sebagai simbol keberhasilan dan prestise sosial. Tak jarang, perubahan status ekonomi atau jabatan memunculkan ego baru yang menggeser keseimbangan dalam relasi rumah tangga.
Perasaan “lebih dihargai” atau “lebih mampu” kerap membuat seseorang merasa tidak lagi bergantung secara emosional maupun finansial pada pasangannya. Ketika hal ini terjadi, relasi suami-istri bisa bergeser menjadi relasi kuasa, bukan lagi relasi kesetaraan.
Kasus Melda adalah cermin dari bagaimana perubahan status sosial dapat memicu krisis dalam hubungan, terutama jika tidak diimbangi dengan komunikasi dan kematangan emosional.
Belajar dari kisah ini, penting bagi setiap ASN maupun PPPK untuk memahami bahwa jabatan bukan sekadar soal pekerjaan dan gaji, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap keluarga dan masyarakat.
Gaji PPPK yang Bercerai
Secara hukum, gaji PPPK adalah hak pribadi pegawai yang bersangkutan, bukan hak bersama dalam konteks status perkawinan. Jadi, setelah bercerai, PPPK tetap berhak menerima seluruh gaji bulanannya seperti biasa. Dasarnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi selama masih terikat perjanjian kerja. Tidak ada pasal yang menyebut gaji akan hilang karena perceraian.
Selama perjanjian kerja masih berlaku dan PPPK tersebut masih aktif bekerja, gaji tetap dibayarkan penuh setiap bulan. Perubahan yang terjadi setelah perceraian hanyalah tunjangan keluarga, terutama tunjangan untuk istri/suami dan tunjangan anak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2023 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PPPK, disebutkan bahwa tunjangan keluarga hanya diberikan jika PPPK masih memiliki pasangan sah (belum bercerai), dan anak yang menjadi tanggungan belum berusia 21 tahun atau belum menikah.
Jadi, setelah perceraian PPPK tidak lagi menerima tunjangan istri/suami dan hak atas tunjangan anak akan diberikan kepada pihak yang memegang hak asuh anak (berdasarkan putusan pengadilan).
Walaupun gaji PPPK tidak dicabut, harta bersama selama pernikahan tetap bisa dibagi dua sesuai hukum perdata dan agama masing-masing.
Jika pengadilan menetapkan kewajiban nafkah atau pembagian harta tertentu, maka sebagian gaji PPPK bisa dipotong untuk kewajiban tersebut. Pemotongan ini sifatnya administratif, dan gaji sisanya tetap menjadi hak PPPK.
Kontributor : Mutaya Saroh