Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 01 November 2025 | 18:56 WIB
Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan
pak amin siapanya nikita mirzani (TikTok)

Suara.com - Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis terhadap Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Penggelapan Uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan dokter Reza Gladys.

Di tengah hasil vonis ini, banyak netizen salah fokus dengan sosok Pak Amin yang selalu mendampingi perjalanan kasus Nikita Mirzani.

Dalam video yang beredar, Pak Amin bahkan terlihat murung atas hasil yang didapatkan Nikita Mirzani. Alhasil, warganet pun ikut bersimpati sekaligus berterima kasih pada Pak Amin yang senantiasa mendampingi Nikita Mirzani.

“Lihatlah bapak yg bj batik, dia menahan air mata (tulus bgt dia ma nikmir”-tulis akun @Ki***

“klo boleh tau pak amin itu siapanya nikita ya?” - komentar @bun***

“bpa yg pke batik dr awal sidang nm selalu berdiri di belakang nm jadi kek ayahnya gatega liat matanya berkaca2,” - komentar @fitri***

“koq aq sedh lihaat pak amin ya,” - tulis @Kao***

Lantas, siapa sebenarnya Pak Amin bagi Nikita Mirzani? Temukan jawabannya melalui pembahasan berikut.

Pak Amin siapanya Nikita Mirzani?

Baca Juga: Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf

Dari informasi yang beredar, Pak Amin diketahui merupakan petugas dari lapas yang mengawal Nikita. Ia mendapat mandat untuk memantau dan memastikan bahwa persidangan Nikita Mirzani berjalan lancar sesuai prosedur hukum.

Perannya memang formal, tetapi sikapnya jauh dari kesan kaku. Bagi Nikita Mirzani, Pak Amin tampaknya bukan sekadar pendamping dari sisi hukum, melainkan sosok yang memberikan dukungan moral selama proses sidang berlangsung.

Dari berbagai cuplikan yang beredar, keduanya terlihat sangat akrab—bukan seperti rekan kerja, melainkan lebih seperti keluarga.

Setiap kali hendak menjalani sidang, Nikita selalu mencium tangan Pak Amin sebagai bentuk rasa hormat. Gestur kecil itu membuat banyak orang beranggapan bahwa Pak Amin sudah seperti sosok ayah bagi Nikita Mirzani.

Ia bukan hanya mendampingi secara profesional, tapi juga menjadi figur yang menenangkan di tengah tekanan hukum yang dihadapi artis tersebut.

Beberapa kali, Nikita Mirzani juga terlihat mengajak Pak Amin menyapa fans yang setia mendukung proses persidangan.

“Assalamualaikum, aku Nikita Mirzani dan Pak Amin mau ngucapin terima kasih sekali lagi untuk semua para fans aku yang selalu support aku. Aku cuma mau minta doanya semoga semuanya lancar, selesai dengan baik” ujar Nikita dalam sebuah video.

Di sampingnya, Pak Amin pun terlihat memberi semangat dengan menepuk pundak Nikita Mirzani dan menyebutnya sebagai adik.

“Doa yaa, untuk adikku tersayang, Nikita,” ucap Pak Amin.

Vonis terhadap Nikita Mirzani

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan."

Vonis ini ternyata lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Namun belakangan muncul kabar bahwa vonis terbaru menempatkan Nikita Mirzani dalam kondisi yang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meskipun majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang seperti tuntutan jaksa, proses hukum terhadap aspek tersebut belum selalu dinyatakan sepenuhnya selesai.

Dengan demikian, meskipun hukuman pidana utama 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sudah ditetapkan, publik masih menanti langkah selanjutnya dari kedua piha.

Apakah akan ada upaya banding dari terdakwa, atau apakah jaksa akan menggugat kembali terkait aspek TPPU yang belum terbukti.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI