Suara.com - Ayu Ting Ting kembali menarik perhatian masyarakat, setelah apa yang disampaikannya di podcast milik Wendy Cagur viral.
Dalam momen itu, Ayu Ting Ting membahas terkait nafkah suami pada keluarga dan orang-orang di belakangnya. Lalu apakah suami wajib menafkahi keluarga istri menurut Islam?
Pada klip tersebut, Wendy mengungkapkan bahwa setelah beberapa kali ada yang mendekati, pada akhirnya "tidak ada yang sanggup".
Hal ini kemudian dijawab oleh Ayu Ting Ting dengan pertanyaan apakah orang yang mencoba mendekatinya mampu atau tidak mencukupi kebutuhannya dan keluarga, sebab banyak orang di belakangnya yang turut menggantungkan hidup pada Ayu Ting Ting.
"Siapa pun itu ya A, dia nyuruh gue nikah dan berhenti dari pekerjaan gue, gue akan ngobrol dulu sama dia. 'Lah, lu bisa enggak mencukupi kebutuhan gue dan keluarga gue?'" kata Ayu Ting Ting, dilansir pada Rabu, 5 November 2025.
"Karena banyak nih orang-orang di belakang gue yang harus gue tanggung. Yang harus gue hidupi. 'Kalau lu bisa mencukupi itu semua, bahkan berkali-kali lipat. Ya udah gue, stop (kerja)," lanjut Ayu Ting Ting tegas.
Netizen kemudian terbelah akibat pernyataan ini. Beberapa menyetujui apa yang disampaikan Ayu, sementara yang lain mendebatnya dengan menggunakan berbagai referensi.
Lalu Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Sebenarnya, tak sedikit yang menjadikan mertua dan keluarga istri sebagai tanggung jawab seorang suami. Pertanyaan menarik kemudian muncul, kira-kira sejauh mana seorang suami harus memberi nafkah pada yang menjadi tanggung jawabnya?
Siapa saja yang termasuk tanggung jawab suami untuk dinafkahi menurut hukum Islam?
Pada salah satu artikel di carisutadz.id, terdapat bahasan yang relevan. Ustadz Ahmad Ubaidi Hasbilah, menjawab pertanyan tersebut, yang juga muncul dalam diskusi yang diselenggarakan.
Menurut Ustadz Ahmad Ubaidi Hasbilah, menafkahi mertua bukan merupakan kewajiban seorang suami. Disampaikan bahwa tidak ada dalam ajaran Islam menantu wajib menafkahi mertua.
Seorang suami wajib menafkahi keluarga yang ia miliki, yakni istri dan anak-anak. Lebih jauh dalam jawabannya, orang tua kandung bahkan tidak termasuk kewajiban seorang anak untuk menafkahinya.
Lebih jauh, dalam bahasa al-Quran, disampaikan wa bi al-walidayni ihsana, yang artinya "dan terhadap orang tua kita harus berbakti".
Kata "ihsan" dalam al-Quran tidak spesifik mengarah pada nafkah, namun lebih kepada bagaimana seorang anak tidak membuat orang tuanya sedih atau kecewa.
Urutan Wajib Nafkah dalam Islam
Pada artikel lain, Ustadzah Maharati Marfuah, Lc dalam buku "Hukum Fiqih Seputar Nafkah", memberikan penjelasan terkait urutan kewajiban nafkah dalam Islam.
Pertama adalah nafkah untuk diri sendiri, kemudian nafkah untuk istri, nafkah untuk kerabat, dan nafkah untuk benda milik.
1. Nafkah untuk Diri Sendiri
Menjadi hal yang paling utama sebelum memberikan nafkah pada orang lain, hal ini disampaikan pada salah satu HR Muslim, yang diterjemahkan, "Gunakanlah ini untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk mencukupi kebutuhan dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu".
2. Nafkah untuk Istri
Para ulama kemudian menyebutkan alasan mengapa memberi nafkah kepada orang lain menjadi wajib. Hal ini didasarkan pada tiga hal, yakni pernikahan, kerabat, dan kepemilikan.
Pada konteks pernikahan, nafkah diberikan karena ikatan pernikahan yang sah, dan bukan hanya terjadi karena pernikahan masih utuh namun juga pada pernikahan yang sudah putus atau cerai.
Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib, baik dalam bentuk materi dan non materi. Hal ini disampaikan dalam QS An-Nissa: 34.
3. Nafkah untuk Kerabat
Selanjutnya adalah terkait dengan kerabat. Hubungan kekerabatan menjadi salah satu sebab wajibnya memberi nafkah, namun terdapat perbedaan pendapat tentang kerabat mana yang wajib dinafkahi. Namun demikian setiap pendapat dan pandangan memiliki dasar tinjauannya masing-masing, dan tetap dibenarkan untuk diikuti.
4. Nafkah untuk Benda Milik
Nafkah ini bisa mengacu pada binatang peliharaan, atau hal lain yang dimiliki dan memposisikan seseorang sebagai tuannya.
Jadi pada dasarnya, menurut Islam, tidak wajib seorang suami memberikan nafkah kepada keluarga istri. Sebab kewajiban utama seorang suami adalah menafkahi dirinya sendiri dan keluarga yang dimilikinya, mengacu pada anak dan istrinya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian