-
BPOM menetapkan dua produk eyeshadow Pinkflash mengandung zat berbahaya setelah pengawasan periode Juli–September 2025.
-
Varian PF-E23 BR04 mengandung pewarna K10 (Rhodamine B) yang bersifat karsinogenik dan bisa memicu kanker hati, sementara PF-E23 BR02 mengandung Acid Orange yang dapat menyebabkan iritasi mata.
-
Pewarna K10 dan Acid Orange merupakan zat tekstil yang telah dilarang BPOM untuk digunakan dalam kosmetik karena berisiko tinggi terhadap kesehatan kulit, hati, dan pernapasan.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan dua produk kosmetik Pinkflash sebagai mengandung zat berbahaya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan antara Juli hingga September 2025.
Dua varian eyeshadow dari merek tersebut, yang sebelumnya beredar di pasaran, dinyatakan mengandung bahan terlarang.
Berdasarkan data BPOM, produk yang dimaksud adalah Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR04 dan PF-E23 BR02.
Varian PF-E23 BR04 dengan nomor izin edar NA11231200150 diketahui mengandung pewarna K10 yang bersifat karsinogenik dan berisiko menimbulkan kanker serta gangguan pada fungsi hati.
Sementara itu, PF-E23 BR02 dengan nomor NA11231200088 terdeteksi mengandung Acid Orange, zat yang dapat menyebabkan iritasi pada mata.
Apa sebenarnya dua kandungan tersebut?
![Pinkflash Eyeshadow. [BPOM]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/06/11919-pinkflash-eyeshadow.jpg)
Bahaya Pewarna K10 dalam Kosmetik: Sifat Karsinogenik dan Dampaknya bagi Kesehatan
Pewarna K10 atau Rhodamine B sering disalahgunakan dalam sediaan tata rias seperti eyeshadow, lipstik, dan perona pipi.
Zat tersebut memiliki sifat karsinogenik, yang berarti dapat memicu pertumbuhan sel kanker, terutama kanker hati, serta menimbulkan gangguan fungsi hati dalam jangka panjang.
Baca Juga: Produk Pinkflash Apa yang Dilarang BPOM? Kini Brand Janjikan Ganti Rugi ke Konsumen
Dikutip dari laman Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Jakarta II, Pewarna Merah K10 (Rhodamine B) sebenarnya telah dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 18 Tahun 2015.
Larangan ini bersifat mutlak, tanpa mempertimbangkan kadar zat yang digunakan dalam produk. Pewarna K10 dikenal sebagai zat pewarna tekstil, bukan untuk konsumsi atau pemakaian langsung pada kulit manusia.
Secara fisik, pewarna ini berbentuk serbuk kristal berwarna merah terang. Meski tampak menarik secara visual, dampaknya terhadap kesehatan sangat serius.
Selain risiko kanker dan gangguan hati, penggunaan K10 juga dapat menyebabkan iritasi kulit, serta gangguan pernapasan seperti batuk, sakit tenggorokan, dan sesak napas. Efek ini bisa muncul akibat paparan langsung maupun penggunaan rutin dalam jangka waktu lama.
Waspadai Acid Orange dalam Kosmetik: Pewarna Cerah yang Tersembunyi di Balik Risiko Kesehatan
Acid Orange adalah kelompok pewarna azo sintetis yang umum digunakan dalam industri tekstil, kulit, kertas, dan produk biologis. Pewarna ini dikenal karena menghasilkan warna cerah, terutama pada bahan seperti wol, sutra, dan nilon.