3. Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata
Di rumah sakit rujukan, dokter mata akan memeriksa kondisi penglihatan dan memberikan resep lensa yang diperlukan. Resep inilah yang digunakan saat klaim di optik rekanan.
4. Membeli di Optik Rekanan
Kacamata hanya bisa diklaim jika dibeli di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Informasi optik rekanan biasanya tersedia di fasilitas kesehatan atau kantor BPJS.
5. Klaim Hanya Bisa Setiap Dua Tahun
BPJS menentukan bahwa klaim kacamata boleh dilakukan sekali dalam 24 bulan. Jika sebelumnya sudah klaim, kamu harus menunggu dua tahun sampai bisa mengurus klaim berikutnya.
Plafon Biaya Kacamata BPJS Kesehatan
- Kelas I: sampai Rp300.000
- Kelas II: sampai Rp200.000
- Kelas III: sampai Rp150.000
Contoh: Jika peserta kelas II membeli kacamata senilai Rp350.000, BPJS menanggung Rp200.000, sementara sisanya dibayar pribadi.
Resep dokter harus sesuai dengan lensa yang dipesan. Jika tidak sesuai, pengajuan klaim dapat ditolak.
Baca Juga: Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
Cara Mengajukan Klaim Kacamata BPJS
1. Datangi FKTP Terdaftar
Kunjungi puskesmas/klinik tempat kamu terdaftar, kemudian konsultasikan keluhan penglihatan. Jika perlu pemeriksaan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan.
2. Pemeriksaan di Dokter Mata
Bawa surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata. Setelah diperiksa, dokter akan memberikan resep kacamata.
3. Pilih Optik Mitra BPJS