Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya

Senin, 17 November 2025 | 16:02 WIB
Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya
Ilustrasi kacamata - Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS (Freepik)

Suara.com - Beberapa di antara kita pasti bertanya, apakah bisa klaim kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya tentu bisa.

Ini bisa menjadi solusi yang Anda manfaatkan untuk mendapatkan kacamata baru secara gratis tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam.

Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, sebab manfaat yang diberikan tidak hanya sebatas layanan pengobatan di rumah sakit.

Salah satu fasilitas yang sering luput dari perhatian adalah bantuan pembelian kacamata, baik secara gratis maupun berupa subsidi.

Program ini sangat bermanfaat bagi peserta yang memiliki gangguan penglihatan, seperti minus, plus, ataupun silinder.

Agar bisa memperoleh kacamata melalui BPJS, ada aturan dan alur tertentu yang harus diikuti. Penjelasan berikut merangkum syarat, prosedur, dan besaran bantuan biaya yang diberikan BPJS Kesehatan.

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Kacamata?

Jawabannya, ya. BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya kacamata bagi peserta yang memenuhi ketentuan layanan.

Fasilitas ini termasuk dalam pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca Juga: Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat

Namun perlu diingat, pembiayaan kacamata tidak sepenuhnya gratis. BPJS memberikan plafon sesuai kelas peserta. Jika harga kacamata melebihi batas tersebut, peserta cukup membayar selisihnya.

Syarat Mengajukan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

1. Kepesertaan Harus Aktif

Peserta wajib berstatus anggota aktif tanpa tunggakan iuran. Jika ada keterlambatan pembayaran, proses klaim tidak dapat disetujui.

2. Memiliki Surat Rujukan FKTP

Peserta harus datang ke puskesmas atau klinik tempat terdaftar untuk mendapatkan rujukan. Rujukan diberikan setelah pemeriksaan awal dan dokter menyatakan peserta membutuhkan kacamata.

3. Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata

Di rumah sakit rujukan, dokter mata akan memeriksa kondisi penglihatan dan memberikan resep lensa yang diperlukan. Resep inilah yang digunakan saat klaim di optik rekanan.

4. Membeli di Optik Rekanan

Kacamata hanya bisa diklaim jika dibeli di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Informasi optik rekanan biasanya tersedia di fasilitas kesehatan atau kantor BPJS.

5. Klaim Hanya Bisa Setiap Dua Tahun

BPJS menentukan bahwa klaim kacamata boleh dilakukan sekali dalam 24 bulan. Jika sebelumnya sudah klaim, kamu harus menunggu dua tahun sampai bisa mengurus klaim berikutnya.

Plafon Biaya Kacamata BPJS Kesehatan

  • Kelas I: sampai Rp300.000
  • Kelas II: sampai Rp200.000
  • Kelas III: sampai Rp150.000

Contoh: Jika peserta kelas II membeli kacamata senilai Rp350.000, BPJS menanggung Rp200.000, sementara sisanya dibayar pribadi.

Resep dokter harus sesuai dengan lensa yang dipesan. Jika tidak sesuai, pengajuan klaim dapat ditolak.

Cara Mengajukan Klaim Kacamata BPJS

1. Datangi FKTP Terdaftar

Kunjungi puskesmas/klinik tempat kamu terdaftar, kemudian konsultasikan keluhan penglihatan. Jika perlu pemeriksaan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan.

2. Pemeriksaan di Dokter Mata

Bawa surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata. Setelah diperiksa, dokter akan memberikan resep kacamata.

3. Pilih Optik Mitra BPJS

Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS. Berkas yang harus diserahkan antara lain:

  • Resep dokter
  • KTP
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Surat rujukan
  • Optik akan memproses klaim sesuai plafon peserta.

4. Pembuatan Kacamata

Setelah verifikasi selesai, optik akan mengerjakan kacamata sesuai resep. Lama pengerjaan bervariasi tergantung jenis lensa.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

  • Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • KTP
  • Surat rujukan FKTP
  • Resep dokter spesialis mata
  • Kwitansi optik (jika ada pembayaran selisih)

Itulah informasi tentang klaim kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan yang mungkin sedang Anda cari.

Kontributor : Damai Lestari

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI