Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 15 November 2025 | 14:33 WIB
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO

Suara.com - Pada bulan Juni dan Juli 2025 lalu, pemerintah Indonesia memberikan bantuan subsidi upah atau BSU berupa uang tunai Rp600.000 kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp3.5 juta.

Bantuan ini langsung dikirimkan ke rekening masing-masing. Syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan ini selain batas gaji adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Ya, karyawan harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar bisa masuk ke dalam daftar penerima BSU Rp600.000 ini.

Apakah Berlanjut pada Bulan November 2025?

Mengacu pada manfaat bantuan yang diberikan, banyak pekerja mencari informasi tentang apakah BSU Rp600.000 akan berlanjut di bulan November 2025?

Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

Meski belum ada informasi lanjutan, namun bukan tidak mungkin BSU Rp600.000 akan kembali dicairkan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah atau tidak, Anda bisa lakukan cara di bawah ini.

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO

  • Unduh aplikasi JMO. Dowload aplikasinya di Google Play Store atau App Store.
  • Daftar akun buat Anda yang belum memiliki akun JMO. Anda bisa mendaftar dengan memasukkan beberapa data.
  • Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Anda akan diminta memasukkan NIK, Nama lengkap, Email aktif, Nomor telepon (jika diminta), Nama ibu kandung (jika diminta),
  • Setelah semua data terisi, klik “Lanjutkan” atau “Submit”
  • Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
  • Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima
    BSU.
  • Jika Anda terdaftar maka Anda hanya perlu menunggu BSU Rp600.000 cair ke rekening Anda.

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Situs Kemnaker

Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga bisa cek BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs Kemnaker. Tenang saja, caranya juga sangat mudah.

  • Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Anda bisa menggunakan Google Chrome atau alat pencarian lain.
  • Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
  • Lengkapi kode keamanan yang muncul.
  • Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
  • Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

Syarat Mendapat BSU 2025

Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI