Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya

Senin, 17 November 2025 | 16:02 WIB
Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya
Ilustrasi kacamata - Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS (Freepik)

Suara.com - Beberapa di antara kita pasti bertanya, apakah bisa klaim kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya tentu bisa.

Ini bisa menjadi solusi yang Anda manfaatkan untuk mendapatkan kacamata baru secara gratis tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam.

Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, sebab manfaat yang diberikan tidak hanya sebatas layanan pengobatan di rumah sakit.

Salah satu fasilitas yang sering luput dari perhatian adalah bantuan pembelian kacamata, baik secara gratis maupun berupa subsidi.

Program ini sangat bermanfaat bagi peserta yang memiliki gangguan penglihatan, seperti minus, plus, ataupun silinder.

Agar bisa memperoleh kacamata melalui BPJS, ada aturan dan alur tertentu yang harus diikuti. Penjelasan berikut merangkum syarat, prosedur, dan besaran bantuan biaya yang diberikan BPJS Kesehatan.

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Kacamata?

Jawabannya, ya. BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya kacamata bagi peserta yang memenuhi ketentuan layanan.

Fasilitas ini termasuk dalam pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca Juga: Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat

Namun perlu diingat, pembiayaan kacamata tidak sepenuhnya gratis. BPJS memberikan plafon sesuai kelas peserta. Jika harga kacamata melebihi batas tersebut, peserta cukup membayar selisihnya.

Syarat Mengajukan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

1. Kepesertaan Harus Aktif

Peserta wajib berstatus anggota aktif tanpa tunggakan iuran. Jika ada keterlambatan pembayaran, proses klaim tidak dapat disetujui.

2. Memiliki Surat Rujukan FKTP

Peserta harus datang ke puskesmas atau klinik tempat terdaftar untuk mendapatkan rujukan. Rujukan diberikan setelah pemeriksaan awal dan dokter menyatakan peserta membutuhkan kacamata.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI