Apakah 24 Desember Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi SKB 3 Menteri Terbaru

Nur Khotimah

Selasa, 25 November 2025 | 16:20 WIB
Apakah 24 Desember Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi SKB 3 Menteri Terbaru
Ilustrasi Kalender Desember 2025. (Google AI Studio)

Suara.com - Momen liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebentar lagi akan tiba dan para pekerja menyiapkan rencana liburan mereka.

Namun sebelum menentukan agenda liburan, pastikan untuk mengetahui apakah di antara tanggal-tanggal menjelang Tahun Baru adalah hari libur atau cuti bersama.

Salah langkah mengambil jatah cuti atau liburan tentunya akan berdampak pada pekerjaan. 

Lantas berkaca dari fakta tersebut, para "pejuang Rupiah" harus jeli. Mengambil liburan sejatinya berkaitan erat dengan hak, kompensasi, dan perencanaan pribadi.

Jadwal resmi dari SKB 3 Menteri (Surat Keputusan Bersama 3 Menteri) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 memungkinkan pekerja untuk merencanakan liburan panjang dengan cerdas.

Ilustrasi kalender Desember 2025. (Freepik)
Ilustrasi kalender Desember 2025. (Freepik)

Adapun dengan mengetahui hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, pekerja bisa mengambil cuti tahunan pada hari-hari yang "terjepit" di antara libur resmi dan akhir pekan.

Muncul sebuah pertanyaan besar di benak para pekerja seantero Tanah Air, yakni apakah 24 Desember 2025 mendatang juga ditetapkan sebagai cuti bersama?

Berikut penjelasan dari SKB 3 Menteri terbaru.

Keputusan Resmi Libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember Termasuk Cuti Bersama?

Ilustrasi kalender (freepik)
Ilustrasi kalender (freepik)

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari cuti bersama.

baca juga

Keputusan tersebut telah berlaku resmi tanpa adanya kemungkinan perubahan lantaran telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini.

Berikut rincian hari libur terkait Natal dan akhir tahun 2025 sesuai SKB 3 Menteri:

  • 25 Desember 2025 (Kamis): Hari Libur Nasional (Hari Raya Natal).
  • 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti Bersama (Terkait Hari Raya Natal).

Berkatadanya libur nasional pada hari Kamis (25 Desember) dan cuti bersama pada hari Jumat (26 Desember), masyarakat akan menikmati libur panjang (long weekend) yang bersambung dengan libur akhir pekan (Sabtu, 27 Desember dan Minggu, 28 Desember).

Tanggal 24 Desember 2025 jatuh pada hari Rabu, dan tidak termasuk dalam daftar cuti bersama yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Berikut adalah daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025 sesuai dengan SKB 3 Menteri yang telah ditetapkan.

Hari Libur Nasional Tahun 2025

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  3. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret - 1 April (Senin-Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  16. 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2025

  1. 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
  7. 18 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
  8. 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Libur setelah Pergantian Tahun

Para pekerja yang belum puas dengan libur di Desember 2025 tak perlu khawatir.

Sebab, ada beberapa jatah libur di tahun 2026 mendatang, tepatnya pada bulan Januari setelah pergantian tahun.

Ada dua hari libur nasional di bulan Januari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026:

  1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
  2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Adanya libur pada hari Jumat (16 Januari) tersebut juga akan menciptakan long weekend (libur panjang) dari tanggal 16 hingga 18 Januari 2026.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Hari Guru Nasional 25 November Siswa Sekolah Libur? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Apakah Hari Guru Nasional 25 November Siswa Sekolah Libur? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Senin, 24 November 2025 | 17:34 WIB

Libur Desember 2025 Tanggal Berapa Saja? Ada Long Weekend Menanti, Cek di Sini

Libur Desember 2025 Tanggal Berapa Saja? Ada Long Weekend Menanti, Cek di Sini

Lifestyle | Sabtu, 22 November 2025 | 15:10 WIB

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Lengkap

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Lengkap

Tekno | Senin, 17 November 2025 | 18:06 WIB

Terkini

Cuma 5 Hari! Diskon Kilat 35% Bakcang Mewah Paradise Dynasty Khusus Nasabah BRI

Cuma 5 Hari! Diskon Kilat 35% Bakcang Mewah Paradise Dynasty Khusus Nasabah BRI

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:48 WIB

Listrik di Batam Tiba-tiba Padam, Bahlil Mengaku Belum Tahu Informasi

Listrik di Batam Tiba-tiba Padam, Bahlil Mengaku Belum Tahu Informasi

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Kalbar Tembus 4.323, Skizofrenia Mendominasi

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Kalbar Tembus 4.323, Skizofrenia Mendominasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Sinopsis Good Night, Dracin Terbaru Kevin Guo dan Zhang Xue Ying di Youku

Sinopsis Good Night, Dracin Terbaru Kevin Guo dan Zhang Xue Ying di Youku

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:45 WIB

BGN Buka Suara soal Anak Panti Asuhan yang Disebut Tak Dapat Makan Bergizi Gratis

BGN Buka Suara soal Anak Panti Asuhan yang Disebut Tak Dapat Makan Bergizi Gratis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Persija Ikut Bersuara ada Penyerangan Persib U-18, Tegaskan Rivalitas Bukan Alasan Kekerasan

Persija Ikut Bersuara ada Penyerangan Persib U-18, Tegaskan Rivalitas Bukan Alasan Kekerasan

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Cak Ji Sentil Kader PDIP Surabaya: Salah Sedikit, Nama Partai Jadi Taruhan!

Cak Ji Sentil Kader PDIP Surabaya: Salah Sedikit, Nama Partai Jadi Taruhan!

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:36 WIB

5 Rekomendasi Kulkas 4 Pintu Hemat Listrik Terbaik, Kapasitas Besar untuk Kebutuhan Rumah

5 Rekomendasi Kulkas 4 Pintu Hemat Listrik Terbaik, Kapasitas Besar untuk Kebutuhan Rumah

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

×