Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 03 Desember 2025 | 15:09 WIB
Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya
Ilustrasi Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? (Freepik)

Suara.com - Belakangan publik ramai mempertanyakan soal status bencana nasional setelah banjir dan longsor melanda berbagai wilayah di Sumatera.

Banyak yang ingin tahu bagaimana sebuah bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penetapan status bencana nasional bukanlah keputusan yang bisa dibuat secara sembarangan.

Ada aturan dan prosedur resmi yang mengatur pihak mana saja yang memiliki kewenangan.

Pertanyaan ini semakin sering muncul karena masyarakat ingin memahami bagaimana pemerintah menentukan langkah penanganan yang lebih besar.

Status bencana nasional biasanya berdampak pada mobilisasi sumber daya yang lebih luas.

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, penting mengetahui siapa yang benar-benar berwenang menetapkan status bencana nasional.

Informasi ini diatur dalam peraturan resmi yang menjadi dasar penanganan bencana di Indonesia.

Ilustrasi mobil kena banjir. (Google AI Studio)
Ilustrasi bencana banjir. (Google AI Studio)

Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional?

Penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden Republik Indonesia, bukan di lembaga teknis seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dasar hukumnya tertuang dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007).

Dalam Pasal 51 UU tersebut disebutkan bahwa untuk skala nasional, penetapan status darurat bencana dilakukan oleh Presiden.

Sementara itu, untuk skala yang lebih kecil:

  • Skala provinsi: ditetapkan oleh gubernur.
  • Skala kabupaten/kota: ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Artinya, walaupun BNPB dan pemerintah daerah berperan besar dalam penilaian dan penanganan bencana, kewenangan formal untuk “mengangkat” status menjadi bencana nasional hanyalah di tangan Presiden.

Mengapa Bukan BNPB yang Menetapkan?

Banyak yang keliru menduga bahwa BNPB-lah yang menetapkan status bencana nasional. Namun, BNPB sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan status bencana nasional.

Alasan utamanya adalah UU 24/2007 mengatur bahwa keputusan akhir penetapan status darurat bencana bertingkat, dan untuk nasional, keputusan berada di tangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:54 WIB

Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?

Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:34 WIB

Mobil Mogok akibat Terendam Banjir, Bagaimana Cara Menanganinya agar Tidak Semakin Rusak?

Mobil Mogok akibat Terendam Banjir, Bagaimana Cara Menanganinya agar Tidak Semakin Rusak?

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:41 WIB

Terkini

Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki

Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 09:26 WIB

Bukan Cuma Faktor Usia, Kombinasi Kolagen Turun dan Teknik Salah Picu Wajah Kempot

Bukan Cuma Faktor Usia, Kombinasi Kolagen Turun dan Teknik Salah Picu Wajah Kempot

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 09:07 WIB

Parfum Apa yang Wangi Teh? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp38 Ribuan

Parfum Apa yang Wangi Teh? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp38 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 08:38 WIB

3 Sunscreen Azarine untuk Segala Usia, Remaja sampai Wanita 50-an Bisa Pakai

3 Sunscreen Azarine untuk Segala Usia, Remaja sampai Wanita 50-an Bisa Pakai

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 07:41 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Dapat Kejutan Besar Hari Ini 19 April 2026, Hoki Banget!

3 Zodiak yang Diprediksi Dapat Kejutan Besar Hari Ini 19 April 2026, Hoki Banget!

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 07:40 WIB

5 Rekomendasi Produk Eksfoliasi Wajah yang Gentle, Aman untuk Pemula dan Kulit Sensitif

5 Rekomendasi Produk Eksfoliasi Wajah yang Gentle, Aman untuk Pemula dan Kulit Sensitif

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 07:28 WIB

Terpopuler: Sepatu On Cloud Paling Murah, Kronologi Terbongkarnya Kasus Syekh Ahmad Al Misry

Terpopuler: Sepatu On Cloud Paling Murah, Kronologi Terbongkarnya Kasus Syekh Ahmad Al Misry

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 06:45 WIB

6 Shio Paling Cuan Minggu 19 April 2026, Waspadai Hari Bahaya Babi Air

6 Shio Paling Cuan Minggu 19 April 2026, Waspadai Hari Bahaya Babi Air

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 20:07 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 19 April 2026, Rahasia Capricorn dan Scorpio Raih Kesuksesan

4 Zodiak Paling Beruntung 19 April 2026, Rahasia Capricorn dan Scorpio Raih Kesuksesan

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Plastik Es Cekek Mahal? Ini Rekomendasi Tumbler Kece Harga Ciamik

Harga Plastik Es Cekek Mahal? Ini Rekomendasi Tumbler Kece Harga Ciamik

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 18:30 WIB