Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya

Nur Khotimah

Rabu, 03 Desember 2025 | 15:09 WIB
Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya
Ilustrasi Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? (Freepik)

Suara.com - Belakangan publik ramai mempertanyakan soal status bencana nasional setelah banjir dan longsor melanda berbagai wilayah di Sumatera.

Banyak yang ingin tahu bagaimana sebuah bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penetapan status bencana nasional bukanlah keputusan yang bisa dibuat secara sembarangan.

Ada aturan dan prosedur resmi yang mengatur pihak mana saja yang memiliki kewenangan.

Pertanyaan ini semakin sering muncul karena masyarakat ingin memahami bagaimana pemerintah menentukan langkah penanganan yang lebih besar.

Status bencana nasional biasanya berdampak pada mobilisasi sumber daya yang lebih luas.

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, penting mengetahui siapa yang benar-benar berwenang menetapkan status bencana nasional.

Informasi ini diatur dalam peraturan resmi yang menjadi dasar penanganan bencana di Indonesia.

Ilustrasi mobil kena banjir. (Google AI Studio)
Ilustrasi bencana banjir. (Google AI Studio)

Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional?

Penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden Republik Indonesia, bukan di lembaga teknis seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

baca juga

Dasar hukumnya tertuang dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007).

Dalam Pasal 51 UU tersebut disebutkan bahwa untuk skala nasional, penetapan status darurat bencana dilakukan oleh Presiden.

Sementara itu, untuk skala yang lebih kecil:

  • Skala provinsi: ditetapkan oleh gubernur.
  • Skala kabupaten/kota: ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Artinya, walaupun BNPB dan pemerintah daerah berperan besar dalam penilaian dan penanganan bencana, kewenangan formal untuk “mengangkat” status menjadi bencana nasional hanyalah di tangan Presiden.

Mengapa Bukan BNPB yang Menetapkan?

Banyak yang keliru menduga bahwa BNPB-lah yang menetapkan status bencana nasional. Namun, BNPB sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan status bencana nasional.

Alasan utamanya adalah UU 24/2007 mengatur bahwa keputusan akhir penetapan status darurat bencana bertingkat, dan untuk nasional, keputusan berada di tangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:54 WIB

Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?

Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:34 WIB

Mobil Mogok akibat Terendam Banjir, Bagaimana Cara Menanganinya agar Tidak Semakin Rusak?

Mobil Mogok akibat Terendam Banjir, Bagaimana Cara Menanganinya agar Tidak Semakin Rusak?

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:41 WIB

Terkini

PPA Sulsel: Pelaku Kekerasan Anak Harus Diproses Hukum

PPA Sulsel: Pelaku Kekerasan Anak Harus Diproses Hukum

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

Dampingi UMKM hingga Raih Izin Resmi, Inilah Upaya BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Dampingi UMKM hingga Raih Izin Resmi, Inilah Upaya BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja

Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

Cara Cabut Berkas Motor Terbaru, Ini Syarat dan Langkah Praktisnya Biar Nggak Ribet

Cara Cabut Berkas Motor Terbaru, Ini Syarat dan Langkah Praktisnya Biar Nggak Ribet

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:56 WIB

Oppo Find X10 Series Dikabarkan Direvisi, Pro Max Berpotensi Gantikan Varian Ultra

Oppo Find X10 Series Dikabarkan Direvisi, Pro Max Berpotensi Gantikan Varian Ultra

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:55 WIB

Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin

Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin

Malang | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:52 WIB

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:50 WIB

4 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Melimpah Hari ini 21 Juli 2026

4 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Melimpah Hari ini 21 Juli 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:48 WIB

Sering Delay? INACA Ungkap Mengapa Penerbangan di Indonesia Begitu 'Unik' dan Sulit Tepat Waktu

Sering Delay? INACA Ungkap Mengapa Penerbangan di Indonesia Begitu 'Unik' dan Sulit Tepat Waktu

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:46 WIB

Leandro Paredes Cekik Pemain Spanyol, FIFA Janjikan Investigasi Mendalam

Leandro Paredes Cekik Pemain Spanyol, FIFA Janjikan Investigasi Mendalam

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:46 WIB

×