Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya

Nur Khotimah

Rabu, 03 Desember 2025 | 15:09 WIB
Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya
Ilustrasi Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? (Freepik)

Suara.com - Belakangan publik ramai mempertanyakan soal status bencana nasional setelah banjir dan longsor melanda berbagai wilayah di Sumatera.

Banyak yang ingin tahu bagaimana sebuah bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penetapan status bencana nasional bukanlah keputusan yang bisa dibuat secara sembarangan.

Ada aturan dan prosedur resmi yang mengatur pihak mana saja yang memiliki kewenangan.

Pertanyaan ini semakin sering muncul karena masyarakat ingin memahami bagaimana pemerintah menentukan langkah penanganan yang lebih besar.

Status bencana nasional biasanya berdampak pada mobilisasi sumber daya yang lebih luas.

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, penting mengetahui siapa yang benar-benar berwenang menetapkan status bencana nasional.

Informasi ini diatur dalam peraturan resmi yang menjadi dasar penanganan bencana di Indonesia.

Ilustrasi mobil kena banjir. (Google AI Studio)
Ilustrasi bencana banjir. (Google AI Studio)

Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional?

Penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden Republik Indonesia, bukan di lembaga teknis seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

baca juga

Dasar hukumnya tertuang dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007).

Dalam Pasal 51 UU tersebut disebutkan bahwa untuk skala nasional, penetapan status darurat bencana dilakukan oleh Presiden.

Sementara itu, untuk skala yang lebih kecil:

  • Skala provinsi: ditetapkan oleh gubernur.
  • Skala kabupaten/kota: ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Artinya, walaupun BNPB dan pemerintah daerah berperan besar dalam penilaian dan penanganan bencana, kewenangan formal untuk “mengangkat” status menjadi bencana nasional hanyalah di tangan Presiden.

Mengapa Bukan BNPB yang Menetapkan?

Banyak yang keliru menduga bahwa BNPB-lah yang menetapkan status bencana nasional. Namun, BNPB sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan status bencana nasional.

Alasan utamanya adalah UU 24/2007 mengatur bahwa keputusan akhir penetapan status darurat bencana bertingkat, dan untuk nasional, keputusan berada di tangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Peran BNPB lebih bersifat administratif, teknis, dan operasional, yaitu mengumpulkan data, merekomendasikan, melakukan kajian, dan menyalurkan bantuan ketika bencana terjadi.

Kapan Suatu Peristiwa Bisa Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Tidak setiap bencana besar otomatis menjadi bencana nasional. Menurut UU 24/2007 (Pasal 7 ayat (2)) dan pedoman penetapan bencana nasional, ada sejumlah indiktor yang dipertimbangkan sebelum status nasional ditetapkan. Indikatornya antara lain:

  • Jumlah korban (jiwa terluka/meninggal).
  • Kerugian harta benda.
  • Kerusakan prasarana dan sarana (infrastruktur, layanan publik, fasilitas vital).
  • Cakupan wilayah terdampak, luas dan jumlah daerah/kabupaten/provinsi yang terkena dampak.
  • Dampak sosial-ekonomi, termasuk gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Selain itu, status bencana nasional biasanya dipertimbangkan ketika dampak sudah “melewati” kapasitas daerah terdampak.

Artinya, pemerintah daerah setempat sudah tidak mampu lagi menangani penanganan darurat dengan sumber daya mereka sendiri.

Prosedurnya secara umum berjenjang, dari kabupaten/kota, provinsi, pusat. Jika daerah terdampak menyatakan tidak mampu, maka kajian bersama dilakukan, dan jika memenuhi indikator, rekomendasi diajukan ke Presiden untuk menetapkan status nasional.

Contoh Penetapan Bencana Nasional: Kasus COVID-19

Salah satu contoh nyata keputusan bencana nasional adalah ketika pandemi COVID-19. Pemerintah melalui Presiden menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres).

Penetapan ini dilakukan karena pandemi memenuhi banyak indikator, mulai dari jumlah korban jiwa, dampak luas ke seluruh provinsi, kerugian ekonomi dan sosial, serta kebutuhan penanganan di tingkat nasional, melewati kapasitas tiap daerah.

Setelah deklarasi oleh Presiden, penanganan darurat dilaksanakan oleh BNPB bersama kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan struktur komando nasional.

Memahami siapa yang berwenang menetapkan status bencana nasional sangat penting agar proses penanggulangan bencana berjalan sesuai hukum dan mekanisme yang berlaku.

Dengan mengetahui bahwa keputusan berada di tangan Presiden berdasarkan kajian dan rekomendasi BNPB serta pemerintah daerah, masyarakat dapat melihat bahwa penetapan status ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Transparansi kewenangan ini juga membantu publik memahami peran setiap pihak dalam menghadapi bencana, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih efektif dan berkesinambungan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:54 WIB

Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?

Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:34 WIB

Mobil Mogok akibat Terendam Banjir, Bagaimana Cara Menanganinya agar Tidak Semakin Rusak?

Mobil Mogok akibat Terendam Banjir, Bagaimana Cara Menanganinya agar Tidak Semakin Rusak?

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:41 WIB

Terkini

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:16 WIB

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

×