- Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menganggap penanganannya masih mampu diatasi secara mandiri.
- Karhutla tahun 2026 berdampak pada 12,5 juta warga, menelan 10 korban jiwa, dan memicu 333.470 kasus ISPA.
- Asap karhutla mengganggu sektor pendidikan dengan menghentikan pembelajaran tatap muka bagi 7,9 juta peserta didik.
Suara.com - Tidak menetapkan status bencana nasional terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi pilihan pemerintah hingga kini. Meski masyarakat sipil terus menyuarakan agar status tersebut segera ditetapkan, pemerintah menegaskan masih mampu menangani persoalan tersebut.
Kemampuan pemerintah dalam menangani karhutla menjadi alasan belum ditetapkannya status bencana nasional. Padahal, berdasarkan laporan, jumlah warga terdampak karhutla telah mencapai 12,5 juta orang. Laporan tersebut baru mencakup wilayah Kalimantan dan Sumatra, belum termasuk wilayah lain yang juga mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran juga terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Karhutla yang melanda kawasan tersebut telah merenggut enam korban jiwa. Korban terakhir meninggal dunia akibat luka bakar pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Hingga September 2026, Kementerian Kesehatan mencatat empat korban jiwa akibat karhutla di Kalimantan. Tiga orang meninggal di Kalimantan Tengah dan satu orang di Kalimantan Barat.
Sementara itu, Laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) yang dirilis 29 Oktober 2026 memperkirakan paparan polusi PM2.5 akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan 3.560 kematian di Indonesia sepanjang September 2026.
Angka tersebut meningkat sekitar 42 persen dibandingkan Agustus yang diperkirakan mencapai 1.700 kematian. Pada periode yang sama, sebanyak 57,8 juta penduduk terpapar kualitas udara tidak sehat hingga berbahaya. CREA juga mencatat total estimasi kematian akibat seluruh sumber polusi udara mencapai 5.310 orang pada September.
Dampak paling besar terlihat di Kalimantan. CREA memperkirakan 1.470 kematian terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur secara gabungan.
Di Kalbar, Kalsel, dan Kalteng, sekitar 99 persen estimasi kematian akibat polusi udara dikaitkan dengan asap karhutla, sementara di Kaltim mencapai 94 persen. Angka-angka tersebut merupakan hasil pemodelan risiko kesehatan berdasarkan paparan PM2.5, data kualitas udara, persebaran penduduk, dan angka kematian dasar, bukan jumlah kematian yang tercatat atau diverifikasi satu per satu oleh pemerintah.
Gangguan Kesehatan
Data Kementerian Kesehatan periode 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026 memperlihatkan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat karhutla di sejumlah wilayah, yakni mencapai 333.470 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 258.298 kasus dialami warga berusia di atas lima tahun. Sementara itu, 75.172 kasus dialami anak berusia nol hingga lima tahun atau balita.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Then Suyanti menyampaikan, kasus ISPA tersebut tersebar di 68 kabupaten/kota pada tujuh provinsi. Ia mengatakan lonjakan drastis penderita ISPA sejalan dengan pekatnya kabut asap yang mencemari udara.
Pendidikan dan Aktivitas Terganggu
Selain memengaruhi kondisi kesehatan warga, karhutla di Kalimantan dan Sumatra juga berdampak terhadap sektor pendidikan.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 15 Oktober 2026 mencatat, asap akibat karhutla berdampak terhadap 7,9 juta peserta didik. Sebanyak 61.693 satuan pendidikan terpaksa menghentikan pembelajaran tatap muka.
Kabut asap akibat karhutla turut menghantui masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Mereka tetap harus berkegiatan seperti biasa, kendati kabut asap membatasi jarak pandang dan membuat udara menyesakkan.
Pekerja luar ruangan, misalnya, harus berupaya melindungi diri dari paparan udara tercemar akibat karhutla. Mereka perlu menggunakan alat pelindung pernapasan yang sesuai untuk mengurangi risiko terkena penyakit akibat pencemaran udara.
Jarak pandang yang pendek akibat kabut asap juga perlu menjadi perhatian karena berisiko memicu kecelakaan transportasi di jalan raya. Masyarakat yang menggunakan kendaraan perlu membatasi kecepatan, menjaga jarak aman, serta mengikuti informasi resmi dari petugas untuk mencegah kecelakaan.
Alasan Tak Tetapkan Status Bencana
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pemerintah masih mampu menangani karhutla. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan mengenai alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional.
“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung usai rapat membahas karhutla di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10/2026).
![Infografis karhutla. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/11/01/91135-infografis-karhutla.jpg)
Terpisah, Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan penetapan status bencana yang tepat untuk menangani karhutla, termasuk kemungkinan penetapan status bencana nasional.
“Nanti kita lihat penentuan tingkat status bencana, apakah nasional atau daerah,” kata Kristomei usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, selain penetapan status bencana, kecepatan respons dan penanganan di lapangan juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
“Namun, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana respons dan kecepatannya. Jangan sampai statusnya besar, tetapi responsnya tidak ada. Itu yang harus kita kerjakan terlebih dahulu,” ujar Kristomei.
Indikator Penetapan Status Bencana
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.
Sebelum putusan MK, penetapan status bencana nasional mengacu pada lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi.
Melalui putusannya, MK menyatakan bahwa kelima unsur tersebut tidak harus terpenuhi seluruhnya. Khusus untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
Mengutip laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lembaga tersebut menghormati putusan MK tersebut.
Karhutla Bencana Struktural
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan, karhutla yang terus berulang bukan semata-mata persoalan individu yang menyalakan api. Fenomena tersebut merupakan bagian dari bencana ekologis yang diproduksi oleh akumulasi praktik buruk tata kelola sumber daya alam, pemberian izin, pengeringan gambut, dan ekspansi industri ekstraktif selama puluhan tahun.
Pernyataan WALHI tersebut merespons ucapan Wakil Menteri Koordinator Pangan Hanif Faisol Nurofiq yang menyebut kebakaran hutan dan lahan gambut disebabkan oleh ulah manusia. Menurut WALHI, pernyataan tersebut perlu dibaca secara lebih utuh dan tidak berhenti pada penjelasan yang menyederhanakan persoalan.
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Dana Prima Tarigan, menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar bencana yang dibuat manusia, tetapi bencana yang diproduksi oleh kekuatan modal dan dilegitimasi oleh kebijakan negara.
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari struktur penguasaan lahan dan model tata kelola yang selama ini memberi ruang sangat besar bagi korporasi untuk mengendalikan bentang alam.
Menjelaskan karhutla hanya sebagai akibat "ulah manusia" berisiko menutupi fakta bahwa kerusakan ekologis yang menjadi prasyarat terjadinya kebakaran justru berlangsung melalui kebijakan negara dan kepentingan ekonomi yang terorganisasi.
Evaluasi Penegakan Hukum
WALHI menilai pendekatan pemerintah yang lebih menekankan mobilisasi korporasi untuk membantu pemadaman menunjukkan kegagalan membaca akar persoalan karhutla. Menurut organisasi tersebut, yang dibutuhkan saat ini bukan hanya sumber daya pemadaman yang lebih besar, tetapi juga keberanian politik untuk mengevaluasi model pembangunan yang terus memproduksi bencana ekologis.
Di berbagai wilayah, kebakaran berlangsung pada bentang alam yang sebelumnya telah mengalami degradasi akibat aktivitas industri. Karena itu, penanganan karhutla tidak dapat dipisahkan dari evaluasi terhadap izin perkebunan, kehutanan, pertambangan, maupun proyek-proyek strategis yang beroperasi di kawasan rentan secara ekologis.
"Jangan sampai negara kembali terjebak pada siklus yang sama. Saat kebakaran terjadi, semua sibuk memadamkan api. Setelah hujan datang, persoalan dianggap selesai. Padahal sumber masalahnya tetap dipelihara. Selama model pembangunan yang melayani akumulasi kapital ini tidak dikoreksi, kebakaran akan terus berulang dengan skala yang semakin besar," tegas Dana.
WALHI memandang pemerintah, dalam hal ini KLH/BPLH, perlu mengevaluasi penegakan hukum terhadap korporasi. Organisasi tersebut menilai penegakan hukum selama ini tidak berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak, melainkan dijadikan sarana untuk mendapatkan penerimaan negara. Sementara itu, lingkungan hidup yang tercemar dan rusak dibiarkan tanpa pemulihan.
“KLH/BPLH juga wajib mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 12 korporasi dengan total 19 triliun rupiah dan eksekusi tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat sipil dan/atau organisasi lingkungan hidup untuk memastikan areal-areal yang rusak benar-benar dipulihkan.” Lanjut Dana.
Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah tidak berhenti pada agenda pemadaman. Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola gambut, mengusut tanggung jawab korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar, menghentikan berbagai kebijakan yang mendorong konversi ekosistem rentan, serta menempatkan perlindungan ekologis sebagai dasar utama dalam setiap agenda pembangunan, termasuk program swasembada pangan.