Klarifikasi Resmi dari Universitas Gadjah Mada
Di tengah polemik yang berkembang, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi pendidikan tempat Jokowi menempuh studi, memberikan klarifikasi resmi.
UGM menegaskan bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan studinya sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
UGM juga menyatakan bahwa data akademik Jokowi tersimpan dalam arsip universitas dan sah secara administratif. Klarifikasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam proses penelusuran hukum.
Pemeriksaan Bareskrim dan Uji Dokumen
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ijazah Jokowi. Pemeriksaan ini mencakup:
- Pemeriksaan dokumen ijazah asli
- Uji laboratorium forensik
- Perbandingan dengan ijazah milik tiga alumni Fakultas Kehutanan UGM dari angkatan yang sama
- Pemeriksaan elemen fisik dokumen, seperti kertas, tinta, cap, dan tanda tangan
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli dan memiliki kesesuaian dengan dokumen pembanding. Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pemalsuan.
Kasus Dihentikan karena Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penghentian ini dilakukan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan maupun penuntutan.
Baca Juga: Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
Keputusan ini menjadi penegasan hukum bahwa tuduhan ijazah palsu tidak terbukti secara hukum, meskipun sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik.
Sikap Jokowi terhadap Tuduhan
Jokowi menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya. Ia menegaskan kesiapannya untuk menunjukkan dokumen pendidikan yang dimiliki dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Sikap ini menunjukkan bahwa penyelesaian polemik dilakukan melalui mekanisme hukum resmi, bukan sekadar klarifikasi verbal di ruang publik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama