Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!

Bella, Muhammad Yasir

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:43 WIB
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2025). (Suara.com/M Yasir)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menegaskan status tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi tetap berlaku setelah gelar perkara khusus.
  • Gelar perkara khusus dilaksanakan pada 15 Desember 2025 sebagai respons permintaan tersangka, dengan hasil penyidikan tetap berjalan sesuai fakta hukum.
  • Penyidik telah menunjukkan ijazah UGM Jokowi sebagai barang bukti dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan ahli yang diajukan tersangka.

Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada perubahan status hukum dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Setelah melaksanakan gelar perkara khusus selama hampir 12 jam, penyidik memastikan Roy Suryo Cs tetap berstatus tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan gelar perkara khusus telah dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, atas permohonan para tersangka. Gelar perkara itu digelar sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas penyidikan.

“Gelar perkara khusus ini kami lakukan untuk mengakomodasi permohonan para tersangka. Namun dari hasil pendalaman formil dan materiil, penyidikan tetap berjalan sesuai fakta hukum yang diperoleh,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2025).

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari empat laporan polisi, yang salah satunya diajukan langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian. Penyidik membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka.

Untuk klaster pertama, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka.

Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Mereka dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, hingga Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Iman menegaskan gelar perkara khusus yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 22.10 WIB itu melibatkan pengawas internal dan eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman RI. Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak hadir karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam forum tersebut, para tersangka diberi ruang menyampaikan keberatan, keluhan, hingga fakta hukum tambahan. Mereka juga mengajukan permohonan agar penyidik memeriksa saksi ahli yang meringankan.

baca juga

Dalam gelar perkara khusus itu, penyidik juga sempat menunjukkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah tersebut merupakan barang bukti yang disita penyidik dari pelapor.

“Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Ijazah tersebut dibuka di forum gelar perkara khusus, sesuai permohonan para tersangka,” ujar Iman.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengamankan 709 dokumen. Polisi juga meminta keterangan 22 ahli dari berbagai disiplin, mulai dari ahli forensik dokumen, digital forensik, hukum pidana, hukum ITE, bahasa Indonesia, hingga sosiologi hukum dan psikologi massa.

Dalam pengujian laboratorium, penyidik memastikan seluruh proses dilakukan secara saintifik. Alat uji yang digunakan telah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi, serta memenuhi standar ISO 17025. Petugas laboratorium pun dipastikan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang keahliannya.

“Metode pengujian dilakukan sesuai SOP dan metodologi ilmiah. Dokumen yang diuji adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama,” jelas Iman.

Meski para tersangka tetap menyatakan keberatan dan mengklaim ijazah tersebut tidak sah, polisi menegaskan penilaian mereka tidak dapat dilepaskan dari kaidah etika dan metodologi akademik.

Pascagelar perkara khusus, penyidik juga akan menindaklanjuti rekomendasi yang muncul, termasuk memeriksa tiga ahli yang diajukan tersangka, yakni Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan doktor kandidat Wijayanto.

Namun demikian, Iman menegaskan penetapan tersangka tetap sah. Jika keberatan, para tersangka dipersilakan menempuh jalur praperadilan.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negara tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 14:19 WIB

Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:08 WIB

Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!

Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:05 WIB

Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman

Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 19:02 WIB

Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel

Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:32 WIB

Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar

Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:58 WIB

Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu

Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:04 WIB

Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:47 WIB

Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim

Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 16:54 WIB

Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 16:09 WIB

Terkini

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×