Suara.com - Gejolak pasar saham kembali menjadi perhatian publik setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga 8 persen pada akhir Januari 2026.
Kondisi tersebut bahkan memicu pembekuan perdagangan sementara atau trading halt oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama dua hari berturut-turut.
Menyikapi situasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan investor agar lebih selektif dan beralih ke saham-saham berkapitalisasi besar dengan kinerja keuangan yang stabil, atau yang dikenal sebagai saham blue chip.
Menurut Menteri Keuangan, pelemahan IHSG lebih disebabkan oleh efek kejut sementara, terutama terkait isu risiko penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier market.
Isu tersebut mencuat setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan sementara penyesuaian bobot saham unggulan Indonesia dalam indeks global mereka, seiring evaluasi ulang terhadap aturan free float di Bursa Efek Indonesia.
Meski demikian, pemerintah meyakini fundamental ekonomi dan fiskal Indonesia masih kuat, sehingga tekanan pasar diperkirakan hanya berlangsung dalam jangka pendek.
Di tengah kondisi pasar yang fluktuatif, saham blue chip sering dianggap sebagai pilihan yang relatif aman bagi investor, terutama bagi pemula. Saham ini juga menjadi salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia karena menawarkan stabilitas dan potensi keuntungan jangka panjang.

Mengenal Saham Blue Chip
Bagi investor yang baru terjun ke pasar modal, istilah seperti saham LQ45 dan saham blue chip tentu sering terdengar. Saham blue chip sendiri merujuk pada saham lapis atas dari perusahaan besar yang memiliki kinerja keuangan stabil, reputasi baik, serta mampu bertahan dalam berbagai kondisi ekonomi.
Baca Juga: Saham-saham Milik Konglomerat Terancam Aturan Free Float, Potensi Delisting?
Istilah blue chip berasal dari permainan poker, di mana keping berwarna biru memiliki nilai tertinggi dibandingkan chip merah atau putih. Dalam dunia saham, istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh Oliver Gingold pada awal abad ke-20.
Ia mengamati bahwa saham-saham dengan harga tinggi, saat itu berkisar USD 200 hingga USD 250, menarik minat investor karena kualitas perusahaannya. Sejak itulah istilah blue chip stocks digunakan untuk menyebut saham-saham unggulan di pasar modal.
New York Stock Exchange mendefinisikan saham blue chip sebagai saham dari perusahaan yang memiliki reputasi nasional, kualitas manajemen yang baik, serta kemampuan untuk beroperasi secara menguntungkan dalam kondisi ekonomi yang baik maupun buruk. Dengan kata lain, saham blue chip adalah saham perusahaan papan atas yang menjadi pemimpin di sektor industrinya.
Karakteristik Saham Blue Chip
Tidak semua saham perusahaan besar otomatis masuk kategori blue chip. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah saham dapat disebut sebagai saham blue chip. Berikut beberapa karakteristik saham dapat dikatakan saham blue chip:
1. Kapitalisasi Pasar Besar