- Upaya Roy Suryo dan dua tersangka lain menggugurkan status tersangka ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya gagal.
- Polda Metro Jaya menunjukkan bukti fisik ijazah asli Jokowi dan hasil investigasi mendalam dalam gelar perkara tersebut.
- Tersangka kini hanya dapat menempuh jalur hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Suara.com - Upaya pakar telematika Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, untuk menggugurkan status hukum mereka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui jalan buntu.
Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan status tersangka ketiganya tidak berubah setelah melalui proses gelar perkara khusus yang alot.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan, pintu bagi para tersangka untuk menguji keabsahan penetapan tersebut kini hanya terbuka melalui mekanisme hukum praperadilan di pengadilan.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pernyataan ini menjadi penutup dari drama gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak Roy Suryo. Proses ini sendiri berjalan bak maraton selama hampir 12 jam, dimulai pada Senin (15/12) pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pada pukul 22.10 WIB.
Untuk menjamin proses berjalan secara akuntabel dan transparan, Polda Metro Jaya turut mengundang sejumlah lembaga pengawas eksternal.
Tidak tanggung-tanggung, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, hingga Komisi Nasional Perempuan hadir untuk memantau langsung jalannya gelar perkara.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," tegas Iman.
Salah satu momen krusial dalam gelar perkara tersebut adalah ketika penyidik membeberkan bukti sentral yang selama ini menjadi pokok perdebatan.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
Di hadapan seluruh peserta, termasuk pihak pemohon, penyidik menunjukkan bukti fisik ijazah asli milik Presiden Joko Widodo.
"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," ungkap Iman sebagaimana dilansir Antara.
Lebih dari itu, Iman juga memaparkan skala penyidikan kasus ini yang ternyata sangat masif dan mendalam. Keputusan menetapkan mereka sebagai tersangka tidak diambil secara gegabah, melainkan didasari oleh proses investigasi yang panjang dan komprehensif.
Iman merinci, penyidik telah memeriksa 130 orang saksi, mengamankan 17 jenis barang bukti, dan menyita total 709 dokumen yang dianggap sebagai alat bukti.
Tak hanya itu, untuk memperkuat analisis, penyidik juga telah meminta keterangan dari 22 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, telah mengisyaratkan bahwa hasil gelar perkara khusus ini akan diumumkan secara resmi dan transparan kepada publik.