Cara Cek PIP Kemdikbud.go.id 2025, Mudah Lewat HP Pakai NISN dan NIK

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 22 Desember 2025 | 11:48 WIB
Cara Cek PIP Kemdikbud.go.id 2025, Mudah Lewat HP Pakai NISN dan NIK
Ilustrasi cara cek PIP Kemdikbud 2025 (ChatGPT)
Baca 10 detik
  • Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah bantuan tunai pendidikan bagi siswa SD hingga SMA/SMK untuk mencegah putus sekolah.
  • Pengecekan status penerima PIP 2025 dapat dilakukan mandiri secara daring melalui situs SIPINTAR Kemdikbud menggunakan NISN dan NIK.
  • Syarat utama penerima PIP mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah pada 2025 untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan pendidikan ini bisa dicek secara mandiri oleh siswa maupun orang tua melalui laman resmi Kemdikbud.

Lantas, bagaimana cara cek PIP Kemdikbud.go.id 2025 dengan benar dan aman? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu PIP Kemdikbud?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Program ini bertujuan mencegah anak putus sekolah sekaligus membantu kebutuhan pendidikan siswa.

Penerima PIP umumnya berasal dari keluarga pemegang KIP, peserta DTKS, atau siswa yang diusulkan sekolah sesuai kriteria Kemdikbud.

Cara Cek PIP Kemdikbud.go.id 2025

Pengecekan status penerima PIP 2025 kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah resmi yang dirilis Kemdikbud:

1. Buka Situs Resmi SIPINTAR

Langkah pertama, akses aplikasi SIPINTAR melalui tautan berikut:

Baca Juga: Cara Cek PIP 2025 Termin 3 dengan Mudah, Sudah Cair atau Belum?

https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 

Pastikan koneksi internet stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.

2. Cari Kolom “Cari Penerima PIP”

Setelah laman terbuka, temukan kotak bertuliskan “Cari Penerima PIP” pada halaman utama situs SIPINTAR.

Kolom ini disediakan khusus untuk pengecekan status bantuan PIP secara mandiri.

3. Masukkan NISN dan NIK

Selanjutnya, isi data yang diminta, meliputi:

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Kemudian, tuliskan jawaban dari soal perhitungan sederhana yang muncul sebagai verifikasi. Setelah itu, klik tombol “Cek Penerima PIP”.

4. Status Penerima PIP Akan Muncul

Jika data yang dimasukkan benar, status penerima PIP 2025 akan muncul secara otomatis di layar. Informasi ini biasanya mencakup keterangan apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum.

Syarat Menerima PIP Kemdikbud 2025

Program Indonesia Pintar (PIP) dibuat untuk mendukung anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun kelompok prioritas agar tetap memperoleh layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.

Program ini mencakup jalur pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui PIP, pemerintah berupaya menekan angka putus sekolah sekaligus mendorong peserta didik yang sempat berhenti sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya.

Selain itu, PIP juga diharapkan mampu meringankan beban biaya pribadi pendidikan siswa, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

Syarat untuk seorang siswa mendapatkan PIP adalah sebagai berikut:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI