Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Nur Khotimah

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:11 WIB
Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
  • Nama Laras Faizati memuncaki Google Trends pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
  • Lonjakan pencarian terjadi setelah ia dibebaskan meski dinyatakan bersalah.
  • Publik ramai mencari tahu kasus yang menjerat Laras Faizati dan kronologinya.

Suara.com - Pada hari Kamis sore, 15 Januari 2026, nama Laras Faizati bertengger di puncak Google Trends. Ini terjadi setelah Laras Faizati dibebaskan meski dinyatakan bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Dalam kurun waktu sekitar tiga jam, pencarian seputar Laras Faizati mencapai ribuan kali. Tak sedikit yang penasaran, apa kasus Laras Faizati hingga kebebasannya menjadi perbincangan di internet.

Lantas, Laras Faizati kasus apa dan bagaimana kronologi peristiwa tersebut terjadi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Laras Faizati Kasus Apa?

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (tengah) menangis di hadapan ibundanya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (tengah) menangis di hadapan ibundanya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]

Laras Faizati Khairunnisa diperkarakan atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Kasus yang menjerat Laras berawal dari sejumlah konten Instagram yang menurut jaksa menyiarkan tulisan berisi ajakan kekerasan terhadap institusi kepolisian, termasuk konten yang diduga menghasut pembakaran gedung Mabes Polri.

Laras Faizati menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa dalam persidangan menilai bahwa unggahan-unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 161 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun dengan syarat pidana percobaan sehingga tidak harus dijalani di dalam kurungan.

"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, dalam sidang pada Kamis (15/1/2026).

Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan satu tahun.

Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tegas majelis hakim.

Putusan ini berarti Laras dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi kebebasan bersyarat diberikan tanpa harus masuk penjara karena majelis melihat faktor-faktor yang meringankan dan sikap kooperatif terdakwa.

Vonis yang lebih ringan ini sekaligus membuat Laras bisa pulang ke rumah setelah beberapa bulan berada di tahanan.

Respons atas putusan itu beragam, di mana Laras dan pendukungnya menyambut baik kebebasan yang diperoleh tapi juga menegaskan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Beberapa pihak mengkritik proses hukum dan mempertanyakan batasan antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dipidana, menjadikan kasus Laras diskusi penting tentang kebebasan sipil dan hukum di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat

Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat

Foto | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:23 WIB

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB

Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram

Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram

Entertainment | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!

Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 21:26 WIB

Oreo x BTS Resmi Hadir, Bawa Rasa Hotteok Korea dan Biskuit Ungu Pertama dalam Sejarah

Oreo x BTS Resmi Hadir, Bawa Rasa Hotteok Korea dan Biskuit Ungu Pertama dalam Sejarah

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:02 WIB

Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School

Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:38 WIB

Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026

Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:35 WIB

Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline

Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:11 WIB

Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah

Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:10 WIB

4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?

4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:50 WIB

Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:45 WIB

Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah

Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:20 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!

5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:15 WIB