Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
Pendukung Laras Faizati kecewa dengan putusan majelis hakim PN Jaksel yang menyatakan Laras bersalah meski langsung dibebaskan. (Suara.com/Tsabita)
baca 10 detik
  • Majelis Hakim memutuskan Laras bebas bersyarat dalam sidang pada Kamis, 15 Januari 2026, meski vonisnya menyatakan bersalah.
  • Pendukung Laras menyuarakan kekecewaan atas putusan tersebut, menilai keadilan hanya setengah jalan karena status bersalah tetap disematkan.
  • Kasus Laras ini dipandang sebagai pertanda buruk bagi iklim demokrasi terkait kriminalisasi terhadap ekspresi dan kebebasan berpendapat.

Suara.com - Drama panjang kasus hukum yang menjerat Laras Faizati mencapai puncaknya di meja hijau hari ini, Kamis (15/1/2026). Meski Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Darpawan memutuskan Laras bebas bersyarat, namun vonis "bersalah" yang dijatuhkan tetap memicu gelombang kekecewaan.

Bagi pihak pendamping dan kerabat, putusan ini bukanlah kemenangan mutlak. Mereka menilai hasil persidangan tersebut sebagai bentuk "keadilan setengah jalan" yang masih menyisakan preseden buruk.

Suasana di depan ruang persidangan tampak riuh oleh para pendukung yang setia mengawal kasus ini. Bagi mereka, status "bersalah" yang disematkan kepada Laras adalah sebuah ketidakadilan nyata.

Sejak awal, mereka meyakini bahwa tindakan Laras tidak didasari oleh niat jahat seperti yang dituduhkan selama ini.

"Kami merasa keputusan bebas bersyarat ini sebagai bentuk keadilan yang setengah jalan. Laras sudah divonis bersalah, tapi sejak awal kami meyakini tidak ada niat nyata untuk melakukan seperti yang dituduhkan," ungkap Irena, perwakilan pendukung Laras, usai persidangan.

Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)

Meski vonis tersebut membuat Laras tidak harus langsung mendekam di balik jeruji besi, pihak pendukung menegaskan bahwa poin utamanya bukan sekadar hukuman fisik. Yang mereka perjuangkan adalah pembersihan nama baik dan pengakuan status hukum bahwa Laras tidak melakukan tindak pidana.

"Ya balik lagi tadi sih, saya merasa keadilan itu masih setengah jalan. Terus, ini menurutku, Laras murni ekspresi kritik yang ditarik terlalu jauh ke ranah pidana," tambah Irena dengan nada kecewa.

Lebih jauh, kasus ini dianggap menjadi sinyal bahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat disebut-sebut kian nyata melalui kasus yang menimpa Laras.

"Kasus yang dialami Laras ini juga kan jadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi masih rawan dikriminalisasi," pungkasnya menutup pembicaraan.

baca juga

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:25 WIB

Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:03 WIB

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:06 WIB

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:57 WIB

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB

Terkini

AI Memang Pintar Susun Anggaran, tapi Literasi Keuangan Tak Boleh Ketinggalan

AI Memang Pintar Susun Anggaran, tapi Literasi Keuangan Tak Boleh Ketinggalan

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:31 WIB

OJK Bantah Sanksi BREN, DSSA dan CUAN setelah MSCI Lempar Ancaman

OJK Bantah Sanksi BREN, DSSA dan CUAN setelah MSCI Lempar Ancaman

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Eks Mendag Lutfi Tuduh Kepentingan Singapura di Balik MSCI, Bos OJK Tidak Ambil Pusing: Kerja Aja!

Eks Mendag Lutfi Tuduh Kepentingan Singapura di Balik MSCI, Bos OJK Tidak Ambil Pusing: Kerja Aja!

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi di Tugu Tani

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi di Tugu Tani

Foto | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

East of Eden: Potret Adaptasi Sastra Paling Indah Karya John Steinbeck

East of Eden: Potret Adaptasi Sastra Paling Indah Karya John Steinbeck

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Karhutla Tak Hanya di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Catat 465 Hektare di Provinsi Lain Belum Padam

Karhutla Tak Hanya di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Catat 465 Hektare di Provinsi Lain Belum Padam

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:26 WIB

2 Tahun Pemerintah, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rabu Besok

2 Tahun Pemerintah, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rabu Besok

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Nasabah Tajir OCBC Ramai Pilih Obligasi

Nasabah Tajir OCBC Ramai Pilih Obligasi

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Soal Antrean BBM di Riau, Anggota DPR Desak Ada Solusi Konkret

Soal Antrean BBM di Riau, Anggota DPR Desak Ada Solusi Konkret

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Kemenkeu Ungkap Dampak Pasar Saham RI Jika Diturunkan MSCI: Defisit Melebar hingga Rupiah Lemah

Kemenkeu Ungkap Dampak Pasar Saham RI Jika Diturunkan MSCI: Defisit Melebar hingga Rupiah Lemah

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:10 WIB

×