Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
Pendukung Laras Faizati kecewa dengan putusan majelis hakim PN Jaksel yang menyatakan Laras bersalah meski langsung dibebaskan. (Suara.com/Tsabita)
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim memutuskan Laras bebas bersyarat dalam sidang pada Kamis, 15 Januari 2026, meski vonisnya menyatakan bersalah.
  • Pendukung Laras menyuarakan kekecewaan atas putusan tersebut, menilai keadilan hanya setengah jalan karena status bersalah tetap disematkan.
  • Kasus Laras ini dipandang sebagai pertanda buruk bagi iklim demokrasi terkait kriminalisasi terhadap ekspresi dan kebebasan berpendapat.

Suara.com - Drama panjang kasus hukum yang menjerat Laras Faizati mencapai puncaknya di meja hijau hari ini, Kamis (15/1/2026). Meski Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Darpawan memutuskan Laras bebas bersyarat, namun vonis "bersalah" yang dijatuhkan tetap memicu gelombang kekecewaan.

Bagi pihak pendamping dan kerabat, putusan ini bukanlah kemenangan mutlak. Mereka menilai hasil persidangan tersebut sebagai bentuk "keadilan setengah jalan" yang masih menyisakan preseden buruk.

Suasana di depan ruang persidangan tampak riuh oleh para pendukung yang setia mengawal kasus ini. Bagi mereka, status "bersalah" yang disematkan kepada Laras adalah sebuah ketidakadilan nyata.

Sejak awal, mereka meyakini bahwa tindakan Laras tidak didasari oleh niat jahat seperti yang dituduhkan selama ini.

"Kami merasa keputusan bebas bersyarat ini sebagai bentuk keadilan yang setengah jalan. Laras sudah divonis bersalah, tapi sejak awal kami meyakini tidak ada niat nyata untuk melakukan seperti yang dituduhkan," ungkap Irena, perwakilan pendukung Laras, usai persidangan.

Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)

Meski vonis tersebut membuat Laras tidak harus langsung mendekam di balik jeruji besi, pihak pendukung menegaskan bahwa poin utamanya bukan sekadar hukuman fisik. Yang mereka perjuangkan adalah pembersihan nama baik dan pengakuan status hukum bahwa Laras tidak melakukan tindak pidana.

"Ya balik lagi tadi sih, saya merasa keadilan itu masih setengah jalan. Terus, ini menurutku, Laras murni ekspresi kritik yang ditarik terlalu jauh ke ranah pidana," tambah Irena dengan nada kecewa.

Lebih jauh, kasus ini dianggap menjadi sinyal bahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat disebut-sebut kian nyata melalui kasus yang menimpa Laras.

"Kasus yang dialami Laras ini juga kan jadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi masih rawan dikriminalisasi," pungkasnya menutup pembicaraan.

Baca Juga: Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Reporter: Tsabita Aulia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI