-
Istri wajib mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama sesuai domisili KTP-nya.
-
Perselisihan terus-menerus menjadi alasan kuat yang paling sering diterima oleh hakim.
-
Dokumen utama meliputi buku nikah asli, KTP, dan surat gugatan lima rangkap.
Suara.com - Kabar keretakan rumah tangga komedian Boiyen dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, tengah menjadi buah bibir.
Bagaimana tidak, pernikahan yang baru kurang lebih dua bulan itu kini dikabarkan berada di ambang perpisahan setelah Boiyen melayangkan gugatan cerai.
Bagi Anda yang mengalami situasi serupa atau ingin memahami prosedur hukumnya, mengajukan gugatan cerai bagi istri tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada prosedur dan dokumen yang wajib dipenuhi istri ketika menceraikan suami di Pengadilan Agama.
Berbeda dengan perkara lainnya, istri harus mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama tempat istri berdomisili hukum untuk kasus cerai gugat.
Contohnya jika Boiyen tinggal di wilayah Tangerang Selatan, maka ia harus mengajukan gugatan di PA Tangerang Selatan, meskipun suaminya berada di Yogyakarta atau tempat lain.
Domisili ini dibuktikan secara sah melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alasan Sah Istri Bisa Gugat Cerai Suami
Pengadilan tidak akan mengabulkan perceraian tanpa alasan yang kuat.
Berdasarkan hukum, beberapa alasan yang diterima antara lain:
Baca Juga: Bibir Tipis Cocok Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Plumpy
- Suami berzina, pemabuk, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
- Suami pergi meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin.
- Suami dihukum penjara 5 tahun atau lebih.
- Terjadi KDRT (kekejaman/penganiayaan).
- Suami cacat atau sakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun kembali.
Bagi banyak pasangan, termasuk pada kasus pernikahan singkat, poin nomor 6 sering kali menjadi alasan yang paling disarankan karena proses pembuktiannya lebih mudah di depan hakim.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan
Sebelum datang ke pengadilan, pastikan Anda membawa dokumen berikut ini:
- Surat Gugatan (5 Rangkap): Bisa dibuat sendiri atau meminta bantuan gratis di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang ada di Pengadilan Agama.
- KTP Penggugat: Fotokopi di kertas A4 (tidak boleh dipotong).
- Buku Nikah Asli & Fotokopi: Fotokopi wajib diberi materai Rp10.000 dan dicap leges di Kantor Pos.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi 1 lembar.
- Surat Keterangan Kelurahan: Jika ada perbedaan nama di KTP dan Buku Nikah, atau jika suami tidak diketahui alamatnya.
- Izin Atasan: Khusus bagi PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN.
- Panjar Biaya Perkara: Menyiapkan uang untuk biaya pendaftaran sidang.