Cara Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama, Simak Syarat Lengkapnya

Cesar Uji Tawakal, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 29 Januari 2026 | 14:50 WIB
Cara Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama, Simak Syarat Lengkapnya
Suami Boiyen Tegaskan Sudah Bikin Perjanjian Pranikah (Instagram/@rullyanggiakbar)
baca 10 detik
  • Istri wajib mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama sesuai domisili KTP-nya.

  • Perselisihan terus-menerus menjadi alasan kuat yang paling sering diterima oleh hakim.

  • Dokumen utama meliputi buku nikah asli, KTP, dan surat gugatan lima rangkap.

Suara.com - Kabar keretakan rumah tangga komedian Boiyen dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, tengah menjadi buah bibir.

Bagaimana tidak, pernikahan yang baru kurang lebih dua bulan itu kini dikabarkan berada di ambang perpisahan setelah Boiyen melayangkan gugatan cerai.

Bagi Anda yang mengalami situasi serupa atau ingin memahami prosedur hukumnya, mengajukan gugatan cerai bagi istri tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada prosedur dan dokumen yang wajib dipenuhi istri ketika menceraikan suami di Pengadilan Agama.

Berbeda dengan perkara lainnya, istri harus mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama tempat istri berdomisili hukum untuk kasus cerai gugat.

Contohnya jika Boiyen tinggal di wilayah Tangerang Selatan, maka ia harus mengajukan gugatan di PA Tangerang Selatan, meskipun suaminya berada di Yogyakarta atau tempat lain.

Domisili ini dibuktikan secara sah melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)
Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)

Alasan Sah Istri Bisa Gugat Cerai Suami

Pengadilan tidak akan mengabulkan perceraian tanpa alasan yang kuat.
Berdasarkan hukum, beberapa alasan yang diterima antara lain:

baca juga
  1. Suami berzina, pemabuk, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  2. Suami pergi meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin.
  3. Suami dihukum penjara 5 tahun atau lebih.
  4. Terjadi KDRT (kekejaman/penganiayaan).
  5. Suami cacat atau sakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban.
  6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun kembali.

Bagi banyak pasangan, termasuk pada kasus pernikahan singkat, poin nomor 6 sering kali menjadi alasan yang paling disarankan karena proses pembuktiannya lebih mudah di depan hakim.

Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Sebelum datang ke pengadilan, pastikan Anda membawa dokumen berikut ini:

  1. Surat Gugatan (5 Rangkap): Bisa dibuat sendiri atau meminta bantuan gratis di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang ada di Pengadilan Agama.
  2. KTP Penggugat: Fotokopi di kertas A4 (tidak boleh dipotong).
  3. Buku Nikah Asli & Fotokopi: Fotokopi wajib diberi materai Rp10.000 dan dicap leges di Kantor Pos.
  4. Kartu Keluarga (KK): Fotokopi 1 lembar.
  5. Surat Keterangan Kelurahan: Jika ada perbedaan nama di KTP dan Buku Nikah, atau jika suami tidak diketahui alamatnya.
  6. Izin Atasan: Khusus bagi PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN.
  7. Panjar Biaya Perkara: Menyiapkan uang untuk biaya pendaftaran sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Sunscreen Jepang Paling Murah di Indomaret

5 Rekomendasi Sunscreen Jepang Paling Murah di Indomaret

Lifestyle | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:26 WIB

Suami Boiyen Orang Mana? Ini Sosok Rully Anggi Akbar yang Punya Bisnis Kuliner dan Travel di Jogja

Suami Boiyen Orang Mana? Ini Sosok Rully Anggi Akbar yang Punya Bisnis Kuliner dan Travel di Jogja

Lifestyle | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:47 WIB

Suami Boiyen Kena Kasus Apa? Digugat Cerai di Tengah Proses Hukum

Suami Boiyen Kena Kasus Apa? Digugat Cerai di Tengah Proses Hukum

Lifestyle | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:23 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Paling Murah di Indomaret, Mulai Rp20 Ribuan

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Paling Murah di Indomaret, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:05 WIB

Kulit Kusam? Ini 5 Rekomendasi Moisturizer agar Wajah Lebih Cerah

Kulit Kusam? Ini 5 Rekomendasi Moisturizer agar Wajah Lebih Cerah

Lifestyle | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:05 WIB

Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!

Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!

Lifestyle | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:04 WIB

Terkini

Terbongkar! Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya ke Jantung Afrika

Terbongkar! Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya ke Jantung Afrika

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:36 WIB

UEFA Tolak FIFA Jual Saham Piala Dunia, PSSI Dukung Penuh: Indonesia Butuh Duit

UEFA Tolak FIFA Jual Saham Piala Dunia, PSSI Dukung Penuh: Indonesia Butuh Duit

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:36 WIB

Chery Q Bakal Hadirkan Fitur 'Sultan' dalam Segmen Compact EV yang Gak Masuk Akal!

Chery Q Bakal Hadirkan Fitur 'Sultan' dalam Segmen Compact EV yang Gak Masuk Akal!

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:35 WIB

5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah yang Sekaligus Bisa untuk Produktivitas Tinggi

5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah yang Sekaligus Bisa untuk Produktivitas Tinggi

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:34 WIB

PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Anggaran MBG Jangan Lagi Ambil Jatah Pendidikan

PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Anggaran MBG Jangan Lagi Ambil Jatah Pendidikan

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:30 WIB

Meracik Penawar Luka Sendiri dari Buku Jika Lukamu Sedalam Laut, Ikhlasmu Harus Seluas Langit

Meracik Penawar Luka Sendiri dari Buku Jika Lukamu Sedalam Laut, Ikhlasmu Harus Seluas Langit

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:30 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 31 Juli 2026, Hoki Apa yang Menantimu?

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 31 Juli 2026, Hoki Apa yang Menantimu?

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:29 WIB

Habis Libas Kamboja 5-1, Pelatih Timor Leste Gemetar Jelang Lawan Timnas Indonesia

Habis Libas Kamboja 5-1, Pelatih Timor Leste Gemetar Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:27 WIB

Pilih Fokus Kerja, Istana Tak Ambil Pusing Survei Kepuasan Publik ke Prabowo Merosot Tajam

Pilih Fokus Kerja, Istana Tak Ambil Pusing Survei Kepuasan Publik ke Prabowo Merosot Tajam

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:24 WIB

Permata Bank Cetak Laba Bersih Tumbuh 4,5 Persen pada Semester I-2026, Kredit Naik Jadi Rp171,2 T

Permata Bank Cetak Laba Bersih Tumbuh 4,5 Persen pada Semester I-2026, Kredit Naik Jadi Rp171,2 T

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:24 WIB

×