Cara Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama, Simak Syarat Lengkapnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 14:50 WIB
Cara Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama, Simak Syarat Lengkapnya
Suami Boiyen Tegaskan Sudah Bikin Perjanjian Pranikah (Instagram/@rullyanggiakbar)
Baca 10 detik
  • Istri wajib mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama sesuai domisili KTP-nya.

  • Perselisihan terus-menerus menjadi alasan kuat yang paling sering diterima oleh hakim.

  • Dokumen utama meliputi buku nikah asli, KTP, dan surat gugatan lima rangkap.

Suara.com - Kabar keretakan rumah tangga komedian Boiyen dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, tengah menjadi buah bibir.

Bagaimana tidak, pernikahan yang baru kurang lebih dua bulan itu kini dikabarkan berada di ambang perpisahan setelah Boiyen melayangkan gugatan cerai.

Bagi Anda yang mengalami situasi serupa atau ingin memahami prosedur hukumnya, mengajukan gugatan cerai bagi istri tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada prosedur dan dokumen yang wajib dipenuhi istri ketika menceraikan suami di Pengadilan Agama.

Berbeda dengan perkara lainnya, istri harus mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama tempat istri berdomisili hukum untuk kasus cerai gugat.

Contohnya jika Boiyen tinggal di wilayah Tangerang Selatan, maka ia harus mengajukan gugatan di PA Tangerang Selatan, meskipun suaminya berada di Yogyakarta atau tempat lain.

Domisili ini dibuktikan secara sah melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)
Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)

Alasan Sah Istri Bisa Gugat Cerai Suami

Pengadilan tidak akan mengabulkan perceraian tanpa alasan yang kuat.
Berdasarkan hukum, beberapa alasan yang diterima antara lain:

Baca Juga: Bibir Tipis Cocok Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Plumpy

  1. Suami berzina, pemabuk, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  2. Suami pergi meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin.
  3. Suami dihukum penjara 5 tahun atau lebih.
  4. Terjadi KDRT (kekejaman/penganiayaan).
  5. Suami cacat atau sakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban.
  6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun kembali.

Bagi banyak pasangan, termasuk pada kasus pernikahan singkat, poin nomor 6 sering kali menjadi alasan yang paling disarankan karena proses pembuktiannya lebih mudah di depan hakim.

Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Sebelum datang ke pengadilan, pastikan Anda membawa dokumen berikut ini:

  1. Surat Gugatan (5 Rangkap): Bisa dibuat sendiri atau meminta bantuan gratis di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang ada di Pengadilan Agama.
  2. KTP Penggugat: Fotokopi di kertas A4 (tidak boleh dipotong).
  3. Buku Nikah Asli & Fotokopi: Fotokopi wajib diberi materai Rp10.000 dan dicap leges di Kantor Pos.
  4. Kartu Keluarga (KK): Fotokopi 1 lembar.
  5. Surat Keterangan Kelurahan: Jika ada perbedaan nama di KTP dan Buku Nikah, atau jika suami tidak diketahui alamatnya.
  6. Izin Atasan: Khusus bagi PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN.
  7. Panjar Biaya Perkara: Menyiapkan uang untuk biaya pendaftaran sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI