Suara.com - Gejolak pasar saham kembali menjadi perhatian publik setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga 8 persen pada akhir Januari 2026.
Kondisi tersebut bahkan memicu pembekuan perdagangan sementara atau trading halt oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama dua hari berturut-turut.
Menyikapi situasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan investor agar lebih selektif dan beralih ke saham-saham berkapitalisasi besar dengan kinerja keuangan yang stabil, atau yang dikenal sebagai saham blue chip.
Menurut Menteri Keuangan, pelemahan IHSG lebih disebabkan oleh efek kejut sementara, terutama terkait isu risiko penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier market.
Isu tersebut mencuat setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan sementara penyesuaian bobot saham unggulan Indonesia dalam indeks global mereka, seiring evaluasi ulang terhadap aturan free float di Bursa Efek Indonesia.
Meski demikian, pemerintah meyakini fundamental ekonomi dan fiskal Indonesia masih kuat, sehingga tekanan pasar diperkirakan hanya berlangsung dalam jangka pendek.
Di tengah kondisi pasar yang fluktuatif, saham blue chip sering dianggap sebagai pilihan yang relatif aman bagi investor, terutama bagi pemula. Saham ini juga menjadi salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia karena menawarkan stabilitas dan potensi keuntungan jangka panjang.

Mengenal Saham Blue Chip
Bagi investor yang baru terjun ke pasar modal, istilah seperti saham LQ45 dan saham blue chip tentu sering terdengar. Saham blue chip sendiri merujuk pada saham lapis atas dari perusahaan besar yang memiliki kinerja keuangan stabil, reputasi baik, serta mampu bertahan dalam berbagai kondisi ekonomi.
Baca Juga: Saham-saham Milik Konglomerat Terancam Aturan Free Float, Potensi Delisting?
Istilah blue chip berasal dari permainan poker, di mana keping berwarna biru memiliki nilai tertinggi dibandingkan chip merah atau putih. Dalam dunia saham, istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh Oliver Gingold pada awal abad ke-20.
Ia mengamati bahwa saham-saham dengan harga tinggi, saat itu berkisar USD 200 hingga USD 250, menarik minat investor karena kualitas perusahaannya. Sejak itulah istilah blue chip stocks digunakan untuk menyebut saham-saham unggulan di pasar modal.
New York Stock Exchange mendefinisikan saham blue chip sebagai saham dari perusahaan yang memiliki reputasi nasional, kualitas manajemen yang baik, serta kemampuan untuk beroperasi secara menguntungkan dalam kondisi ekonomi yang baik maupun buruk. Dengan kata lain, saham blue chip adalah saham perusahaan papan atas yang menjadi pemimpin di sektor industrinya.
Karakteristik Saham Blue Chip
Tidak semua saham perusahaan besar otomatis masuk kategori blue chip. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah saham dapat disebut sebagai saham blue chip. Berikut beberapa karakteristik saham dapat dikatakan saham blue chip:
1. Kapitalisasi Pasar Besar
Salah satu ciri utama saham blue chip adalah memiliki kapitalisasi pasar yang sangat besar, umumnya di atas Rp40 triliun. Kapitalisasi pasar mencerminkan nilai perusahaan jika dibeli secara keseluruhan. Semakin besar kapitalisasi, semakin kecil peluang harga saham dimanipulasi oleh pihak tertentu.
Dalam klasifikasi umum, saham dengan kapitalisasi di atas Rp10 triliun sudah termasuk kategori besar. Sementara itu, saham dengan kapitalisasi Rp500 miliar hingga Rp10 triliun masuk kategori lapis dua, dan di bawah Rp500 miliar tergolong saham lapis tiga.
2. Likuiditas Tinggi
Saham blue chip dikenal sangat likuid, artinya mudah diperjualbelikan di pasar. Tingginya likuiditas biasanya didukung oleh jumlah saham yang beredar di publik (free float) serta tingginya minat investor. Saham jenis ini umumnya sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia selama minimal lima tahun.
3. Pemimpin di Sektor Industri
Perusahaan dengan saham blue chip biasanya merupakan market leader di sektornya. Produk atau jasanya telah dikenal luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, dan perusahaan tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun.
4. Fundamental Perusahaan Kuat
Saham blue chip memiliki fundamental keuangan yang solid. Kinerja keuangan perusahaan cenderung stabil dan menunjukkan pertumbuhan yang konsisten dalam jangka panjang, meskipun pasar sedang bergejolak.
5. Dividen Konsisten
Ciri penting lainnya adalah konsistensi pembagian dividen. Perusahaan blue chip umumnya membagikan dividen secara rutin selama bertahun-tahun, bahkan hingga lebih dari satu dekade. Hal ini mencerminkan kesehatan keuangan perusahaan serta komitmen manajemen terhadap pemegang saham.
6. Reputasi Perusahaan Baik
Perusahaan blue chip memiliki reputasi yang kuat, baik di dalam maupun luar negeri. Riwayat kinerja sahamnya dapat ditelusuri dengan jelas karena telah lama diperdagangkan di bursa.
Tips Memilih Saham Blue Chip
Memahami ciri-ciri saham blue chip saja belum cukup. Investor juga perlu menerapkan strategi yang tepat agar investasi memberikan hasil optimal.
Pertama, lakukan analisis fundamental secara rutin dengan mengevaluasi laporan keuangan perusahaan. Perhatikan rasio penting seperti Return on Asset (ROA) dan Return on Equity (ROE) untuk menilai efektivitas perusahaan dalam menghasilkan laba.
Kedua, perhatikan Capital Adequacy Ratio (CAR), terutama untuk perusahaan di sektor keuangan. Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghadapi tekanan atau krisis ekonomi.
Demikian itu informasi soal apa itu saham blue chip. Dengan memahami konsep, karakteristik, dan cara memilih saham blue chip, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak, terutama di tengah kondisi pasar yang penuh ketidakpastian.
Kontributor : Mutaya Saroh