- Penjelasan waktu pelaksanaan dan hukum dasar salat Tarawih sebagai ibadah sunnah di bulan Ramadan.
- Analisis perbedaan pendapat ulama mengenai jumlah rakaat akibat tidak adanya hadis yang menyebutkan angka secara eksplisit.
- Rincian pandangan mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali mengenai pilihan rakaat terbaik untuk jamaah.
Selain dua pendapat di atas, sebagian ulama dari mazhab Hanafi, salah satunya adalah Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam, berpendapat bahwa jumlah rakaat Tarawih adalah 8 rakaat.
Dalam kitab Fathul Qadir, beliau menjelaskan bahwa secara dalil, Rasulullah SAW melakukan Qiyamul Lail sebanyak 11 rakaat (termasuk Witir).
Oleh karena itu, menurut analisisnya, Tarawih yang sesuai dalil tersebut adalah 8 rakaat, meskipun beliau tetap mengakui bahwa pendapat mayoritas ulama (masyayikh) yang berlaku adalah 20 rakaat.
Kesimpulan
Jadi, Salat Tarawih berapa rakaat? Jawabannya bergantung pada mazhab atau keyakinan yang diikuti oleh masing-masing individu.
Baik itu 8, 20, maupun 36 rakaat, semuanya memiliki landasan ijtihad dari para ulama yang kredibel.
Hal yang paling utama bukanlah sekadar memperdebatkan jumlahnya, melainkan bagaimana kita bisa menjaga kekhusyukan dan konsistensi ibadah tersebut selama sebulan penuh. Semoga Ramadan kali ini membawa keberkahan bagi kita semua.