Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:29 WIB
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja
cara hitung thr proporsional (dibuat dengan AI)
baca 10 detik
  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
  • Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung penuh atau proporsional.
  • Besaran THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan gaji.

Suara.com - Menjelang hari raya, satu hal yang paling ditunggu pekerja selain libur panjang adalah THR. Kamu mungkin sudah punya rencana belanja, mudik, atau berbagi dengan keluarga.

Tapi tidak semua pekerja mendapat THR dalam jumlah penuh satu bulan gaji. Kalau masa kerjamu belum genap setahun, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Supaya kamu tidak bingung atau salah hitung, penting memahami aturan dan rumusnya. Dengan tahu cara hitung THR proporsional, kamu bisa memastikan hakmu dibayarkan sesuai ketentuan.

Aturan THR di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan pemberi kerja memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Berikut poin penting dalam aturan tersebut:

1. Waktu Pemberian THR

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Misalnya, jika Idulfitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka THR harus sudah dibayarkan paling lambat Senin, 24 Maret 2025. Aturan ini dibuat agar kamu punya waktu mempersiapkan kebutuhan hari raya.

2. Jumlah THR

Besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar 1 bulan gaji. Namun jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Artinya, semakin lama kamu bekerja dalam tahun tersebut, semakin besar nominal yang diterima.

3. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

Semua karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Hak ini berlaku untuk berbagai status pekerjaan, baik itu karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan.

4. Sanksi bagi Pemberi Kerja

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga denda. Jadi THR bukan bonus sukarela, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang.

Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja

Memahami rumusnya akan membantumu menghitung sendiri nominal THR yang seharusnya diterima.

baca juga

1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap (Masa Kerja ≥ 12 Bulan)

Rumusnya sederhana:

THR = 1 bulan gaji

Contoh: Jika gaji kamu Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp5.000.000.

2. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap (Masa Kerja < 12 Bulan)

Jika belum genap satu tahun, gunakan rumus:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

Contoh: Gaji Rp4.800.000 dengan masa kerja 6 bulan

Perhitungannya: 6/12 × Rp4.800.000 = Rp2.400.000

3. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Rumusnya sama dengan perhitungan proporsional:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

Contoh: Gaji Rp3.600.000 dengan masa kerja 9 bulan

9/12 × Rp3.600.000 = Rp2.700.000

4. Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas (Freelance)

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan.

Rumus umum:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × Rata-rata Upah Bulanan

Contoh: Rata-rata upah per bulan Rp3.000.000 dengan masa kerja 4 bulan

4/12 × Rp3.000.000 = Rp1.000.000

5. Cara Menghitung THR Karyawan Baru

Karyawan baru yang belum genap satu tahun tetap menggunakan rumus proporsional:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

6. Cara Menghitung THR Karyawan yang Mengundurkan Diri atau PHK

Jika sudah bekerja minimal satu bulan dalam tahun berjalan, perhitungannya tetap:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

7. Cara Menghitung THR Karyawan Cuti

Karyawan yang sedang cuti tetap dihitung seperti karyawan aktif. Selama memenuhi masa kerja minimal satu bulan, rumusnya tetap:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
atau penuh satu bulan gaji jika sudah bekerja 12 bulan atau lebih.

Nah itulah rumus dan cara hitung THR proporsional sesuai dengan status kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan

THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan

Tekno | Rabu, 11 Februari 2026 | 15:26 WIB

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 11 Februari 2026 | 14:36 WIB

50 Ide Amplop Lebaran Unik 2026, Template Siap Pakai Gratis untuk THR Anti-Biasa!

50 Ide Amplop Lebaran Unik 2026, Template Siap Pakai Gratis untuk THR Anti-Biasa!

Lifestyle | Senin, 09 Februari 2026 | 17:29 WIB

Terkini

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

×