Suara.com - Di awal 2026, banyak masyarakat mendadak kehilangan akses layanan kesehatan gratis karena status BPJS PBI berubah menjadi nonaktif.
Padahal sebelumnya kartu masih aktif dan rutin digunakan. Kondisi ini memang sedang dialami banyak penerima bantuan di berbagai daerah.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan dan apa saja syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengapa Banyak BPJS PBI Mendadak Nonaktif?
Penonaktifan BPJS PBI di awal 2026 berkaitan dengan kebijakan baru Kementerian Sosial melalui SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini mengatur penyesuaian data penerima bantuan berdasarkan pembaruan data kesejahteraan nasional.
Saat ini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN.
Dalam sistem ini, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling mampu).
BPJS PBI diprioritaskan untuk masyarakat di desil 1-5. Jika dalam pembaruan data terbaru seseorang masuk ke desil 6-10, maka statusnya bisa dinonaktifkan.
Inilah yang membuat banyak penerima mendadak kehilangan status aktif, meski merasa kondisi ekonominya tidak berubah.
Selain karena kenaikan desil DTSEN, penonaktifan juga bisa terjadi karena:
Baca Juga: Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
- Data tidak lagi tercantum dalam DTSEN
- Ketidaksesuaian data kependudukan
- Terdaftar ganda di segmen lain
- Perubahan kondisi ekonomi
- Peserta meninggal dunia
Perlu dipahami, keputusan ini berasal dari Kementerian Sosial, bukan dari BPJS Kesehatan secara langsung. BPJS hanya menjalankan hasil penetapan data tersebut.
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan tanpa melalui verifikasi Dinas Sosial.
Reaktivasi bisa diajukan jika peserta memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
- Termasuk dalam daftar penonaktifan periode Januari 2026
- Masih tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
- Mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis
- Tidak tercatat dalam DTSEN tetapi membutuhkan layanan kesehatan mendesak
- Bayi dari ibu peserta PBI yang statusnya terhapus
Peserta yang memenuhi salah satu kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial setempat.
Setelah diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan secara otomatis dalam sistem.
Syarat Pengurusan Reaktivasi BPJS PBI
Sebelum mengurus reaktivasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kelengkapan dokumen sangat menentukan cepat atau lambatnya proses verifikasi.
Berikut syarat umum yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan
- Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
- Surat keterangan medis dari dokter (jika sakit kronis atau darurat)
Untuk pengecekan awal, peserta bisa melakukannya secara online melalui:
- WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165
- Aplikasi Mobile JKN
- Care Center 165
Namun, perlu diingat bahwa pengajuan reaktivasi tetap harus melalui proses verifikasi langsung oleh Dinas Sosial. Artinya, pengurusan tidak bisa sepenuhnya dilakukan secara online.
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan di Kantor Desa/Kelurahan
Jika status sudah dipastikan nonaktif dan memenuhi kriteria, berikut langkah yang bisa dilakukan melalui jalur desa/kelurahan:
1. Mengurus Surat Pengantar atau SKTM di Desa/Kelurahan
Datangi kantor desa atau kelurahan untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu jika belum memiliki. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan reaktivasi.
2. Datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Bawa seluruh dokumen lengkap dan ajukan permohonan reaktivasi. Sampaikan bahwa status BPJS PBI dinonaktifkan dan Anda membutuhkan pengaktifan kembali.
3. Proses Verifikasi Lapangan
Petugas Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dan verifikasi kondisi sosial ekonomi. Tahap ini menentukan apakah Anda masih masuk kategori miskin atau rentan miskin.
4. Pengajuan ke Kementerian Sosial
Jika lolos verifikasi, data akan diinput ke sistem dan dikirim ke Kemensos untuk penilaian akhir.
5. Aktivasi oleh BPJS Kesehatan
Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan secara otomatis. Setelah aktif, peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait cara reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan. Bagi peserta yang sudah berhasil diaktifkan kembali wajib melakukan pengkinian data dalam periode yang ditentukan agar statusnya tidak kembali berubah di evaluasi berikutnya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas