Suara.com - Ziarah kubur menjelang Ramadan merupakan salah satu tradisi yang kerap dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Tradisi turun temurun ini dilakukan sudah sejak lama. Masyarakat pun umumnya melakukan ziarah kubur untuk mendoakan keluarga atupun saudara yang telah meninggal lebih dulu.
Uniknya, masing-masing daerah mempunyai penyebutan yang berbeda untuk tradisi tahunan ini, seperti nyekar, nyadran, munggahan, dan lain sebagainya. Tak hanya menjelang Ramadan, ziarah kubur juga biasa dilakukan ketika perayaan Idul Fitri. Beberapa daerah di Indonesia bahkan melakukan ziarah kubur usai sholat Idul Fitri atau halal bihalal.
Sebenarnya, kapan waktu ziarah kubur sebelum Ramadan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kapan Waktu Ziarah Kubur Sebelum Ramadan?
Sebenarnya, ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja. Sebab, tidak ada penjelasan mengenaibwaktu khusus untuk melakukan ziarah kubur, sebab tujuan utamanya sendiri untuk mengingat akhirat.
Akan tetapi, ziarah kubur sebelum Ramadan atau yang disebut nyadran dan munggahan, umumnya dilakukan pada bulan Sya'ban atau sekitar satu minggu sampai sehari sebelum bulan puasa. Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk persiapan rohani, mendoakan para leluhur, serta sebagai pengingat kematian.
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan Menurut Islam
Apabila membahas tentang hukum ziarah kubur sebelum Ramadan, sebenarnya tidak dijelaskam secara spesifik di Al-Qur'an ataupun hadits terkait. Kendati begitu, kegiatan mengunjungi makam merupakan anjuran langsung dari Rasulullah SAW.
Pada hakikatnya ziarah kubur disyariatkan dalam Islam, hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها فإنها تذكر الآخرة
Artinya: "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Sekarang ziarahlah karena ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada akhirat."
Berdasarkan riwayat di atas, umat muslim justru diperintahkan untuk berziarah kubur. Akan tetapi hal yang harus diperhatikan adalah tujuan dari ziarah kubur yang dianjurkan. Di mana ziarah diperbolehkan semata untuk mengingat kematian dan mendoakan orang yang sudah meninggal.
Lebih lanjut, ziarah kubur tidak boleh dilakukan jika tujuannya disalahgunakan. Misalnya seperti yang dilakukan sebagian orang jelang Ramadan yaitu berziarah dengan tujuan meminta diberikan berkah, dibukakan rezekinya, supaya mudah jodohnya, jabatannya naik dan sejenisnya.
Perbuatan-perbuatan atau niat seperti itu bahkan jatuhnya ke syirik. Artinya, selama ziarah dilakukan bukan untuk tujuan-tujuan yang tidak baik, maka ke makam jelang Ramadan boleh-boleh saja.
Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah