- Pencurian dengan kekerasan (jambret) dijerat KUHP baru (UU 1/2023) dengan hukuman dasar maksimal sembilan tahun penjara.
- Ancaman pidana jambret dapat meningkat hingga 15 tahun atau 20 tahun penjara jika disertai luka berat atau kematian korban.
- Faktor seperti waktu kejadian, keberadaan residivisme, serta usia pelaku, menjadi pertimbangan penting dalam penetapan vonis akhir.
Secara keseluruhan, hukuman untuk kasus jambret berkisar dari 1-9 tahun untuk kasus ringan, hingga 20 tahun atau mati untuk kasus berat. Ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan jalanan.